Bongkah.id – Anggota tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus, Miftakhul Farid Hakim (32) terduga pelaku penculikan murid SD di Mojokerto, Minggu (16/02) pagi. Ia sempat diamuk warga lantaran tak mengakui perbuatanya.
Informasi yang dihimpun, Miftahul Farid, tengah berkeliaran seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto. Ia diduga hendak kembali melakukan aksi penculikan murid SD.
Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, keberadaan Farid, terdeteksi oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, anggota Jatanras tengah beranjak pulang dari sawah bersama istrinya.
“Dikejar oleh anggota Jatanras dan pelaku berhasil diamankan,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (16/02).
Saat ditangkap, pria asal Tambaksari, Surabaya, itu enggan mengakui perbuatannya. Warga yang kesal pun sempat memberikan pukulan dan tendangan ke tubuh Farid. Setelah anggota Jatanras menunjukan bukti rekaman CCTV, ia pun tak bisa mengelak.
Kemudian Farid diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
“Pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” tandas Selimat.
Diketahui, Farid, diduga menculik Siswi SDN Sawo 2, Kutorejo, Mojokerto berinisial NSP (8) pada Jumat (24/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menghampiri korban yang pulang sekolah untuk berpura-pura menanyakan lokasi SDN Sawo 1.
Selanjutnya, Farid membonceng NSP menggunakan sepeda motor Scoopy merah untuk menunjukkan SDN Sawo 1. Dari SDN Sawo 1, ia membawa korban menuju Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Ia berpura-pura akan mengambil ponselnya yang tertinggal di rumah.
Ternyata Farid membawa NSP ke kebun tebu di Dusun Tawangsari, Desa Bandarasri, Ngoro, Mojokerto. Di tempat sepi itu lah, pelaku menampar wajah korban, lalu merampas sepasang anting yang dipakai korban. Kemudian pelaku menyuruh korban tidur dan meninggalkannya begitu saja.
Korban ditemukan Ngatiman (54), warga Dusun Tawangsari yang mencari rumput di kebun tebu tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Karena saat itu, Ngatiman mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan. NSP kemudian diserahkan ke Pemerintah Desa Bandarasri.
Pemerintah Desa Bandarasri dan anggota Polsek Ngoro pun melakukan sejumlah upaya untuk menenangkan NSP. Sehingga gadis berusia 8 tahun ini bisa menunjukkan alamat rumahnya. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mengantarkan korban pulang sehingga bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya. (sis/sip)