Bongkah.id – Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil membekuk 8 orang terkait kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1,26 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar.
Delapan tersangka yang ditangkap yakni KK (28), TH (38), FPE (32), FN (24), N (25), DWK (27), RAP (29), MTG (30). Semua tersangka adalah warga Kabupaten Ngawi sesuai kartu tanda penduduknya.
“Dari 8 tersangka, yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang lainnya sedang direhabilitasi di Nganjuk yakni KK, TH, RAP dan MTG. Modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni,” Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kamis (16/2/2023).
Kapolres menegaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna. Dia membeberkan, modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
“Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan. Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” demikian Kapolres Ngawi. (bid)