P3I meminta Walikota Surabaya tidak gegabah menetapkan Perwali sebelum melakukan diskusi atau dialog. Sebagai perusahaan yang akan terdampak berharap diikutsertakan dalam penetapan perwali tentang tarif baru pajak reklame.
“Kami siap jika Pemkot Surabaya menggelar diskusi, FDG atau kajian akademik,” setus Agus.
ads
Menurut Agus, judicial review ini penting karena pemberlakuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bisa berdampak terhadap nasib karyawan perusahaan reklame. Pihaknya berharap, kenaikan pajak reklame tidak lebih 15%.
“Sebab, dengan perhitungan inflasi wajar 6%-7% per tahun sejak kenaikan 600% pada 2010, maka tarif baru pajak reklame seharusnya dilakukan pada 2031,” demikian Agus. (bid)
2