Satreskrim Polresta Banyuwangi membeber tujuh pelaku kejahatan, lima di antaranya tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlatar pekerjaan buruh harian, petani hingga berstatus residivis.

Bongkah.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka ada yang bekerja menjadi buruh harian, petani dan tercatat sebagai residivis kasus yang sama.

Para pelaku curanmor itu diungkap ke publik dalam rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (16/1/2023). Konferensi pers dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)  Kompol Agus Sobarnapraja.

ads

Agus mengatakan, lima pelaku curanmor yang diamankan yakni O alias WEK warga Songgon dan KN asal Singojuruh. Mereka kedapatan mencuri sepeda motor di Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Agus mengungkapkan, kedua pelaku menyimpan menjual barang curiannya melalui media sosial. Alhasil, polisi yang menerima laporan dari korban langsung berhasil menciduk keduanya.

Kedua pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas tersebut pun harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 362 JO 480 KUHP. Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Residivis, pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Agus kepada awak media sambil menunjuk salah satu pelaku curanmor.

SHH (57) asal Kabupaten Sumenep, Madura. Aksi tersangka pada 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB lalu terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) hingga sempat viral di media sosial.

“Dia membawa lari sebuah motor yang tengah terparkir di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Penataban dengan anak kunci yang masih tergantung. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kompol Agus.

Tersangka berikutnya adalah MR alias Adit (31) yang bekerja sebagai petani asal Sobo, Banyuwangi dan HO (39), pedagang asal Kecamatan Genteng. Keduanya bersekongkol mencuri satu unit motor parkir di teras sebuah rumah di Dusun Krajan RT3 RW1 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi pada 19 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

“Tersangkai MR dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara HO dijerat pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Agus. (bid)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini