Puluhan nasabah menggeruduk Kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera (BP) Kediri untuk menuntut pencairan polis yang menjadi hak mereka.

Bongkah.id – Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera (BP) menggeruduk Kantor Wilayah Kediri di Jalan Erlangga Kota Kediri, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut polis senilai total miliaran rupiah milik para pemegang polis (pempol) segera dicairkan.

Puluhan nasabah  yang menggelar unjuk rasa juga memasang segel dan rantai di pintu masuk Kantor AJB Bumiputera Kediri. Selain itu, mereka juga menempelkan stiker bertuliskan, ‘Aset Ini Milik Kami Pempol AJB Bumiputera 1912’.

ads

Koordinator Pempol Fitria Cahyarani mengatakan, kedatangannya ke kantor kanwil AJB BP Kediri untuk menuntut haknya. Perempuan asal Jombang ini juga mengungkapkan, pihaknya tidak terima lantaran AJB BP hanya mencairkan polis kepada satu atau dua pempol.

“Selain itu kami juga menerima bukti bahwa ada polis ada pejabat BPA yang nilainya Rp 1,4 miliar bisa langsung cair.  Ada juga polis Rp 12,5 juta hitungan hari juga bisa cair. Hal ini sangat melukai hati kami,” ungkapnya dengan tegas.

Padahal, lanjut Fitria, banyak pemegang polis yang sudah mengantre pencairan sejak 4 tahun sampai 5 tahun lalu. Dia tidak percaya dengan alasan AJB BP yang mengaku tak punya duit.

“Kalau Bumiputera dikatakan tidak punya duit buktinya mereka bisa bayar Rp 1,4 miliar. Uang sebesar itu bisa dibayarkan kepada kami,” ucapnya.

Fitria bersedia memberikan batas waktu hingga 10 hari ke depan jika Kepala Kanwil AJB BP Kediri berdalih masih menunggu persetujuan dari Kantor Pusat. Apabila melebihi dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak kunjung ada kejelasan,  maka pihaknya akan melurug ke Jakarta dengan membawa seluruh komponen pekerja wilayah.

“Kami semua berharap bisa cair. Kategori yang kami tuntut bisa cair 100 persen. Yaitu, Habis Kontrak (Haka), meninggal dunia dan klaim dana kelangsungan belajar yang harus dibayarkan ke anak-anak kami,” tambahnya.

Selain itu Fitria bersama para pempol berharap kepada OJK Kediri bisa memberi ruang untuk menyatakan keluhan para pempol. Sekaligus memberikan perlindungan pada korban-korban di AJB BP wilayah Kediri.

“Apabila nantinya tidak ada jawaban dari Kanwil AJB BP. Kami akan datang ke Jakarta,” tandasnya.

Kepala Kanwil AJB BP Kediri Nurul Iswantara usai menemui perwakilan Pempol memang mengaku tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pencairan polis puluhan nasabah tersebut. Pihaknya masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dari AJB BP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera keluar di awal tahun 2023 ini.

“Karena semua kewenangan pusat dan OJK, dan yang di daerah tidak punya kewenangan. Nanti, kalau sudah keluar untuk kejelasannya akan baru kita sampaikan ke Pempol,” ujar Nurul.

Diketahui, AJB Bumiputera terancam pailit karena hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Permasalahan perusahaan asuransi ini diketahui sejak 1997, di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997.

OJK juga mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis.

Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan. Perusahaan juga terancam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis.

Kuasa hukum pemegang polis AJB Bumiputera, Jofial Mecca Alwis, menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal, berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini