PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dua peraturan, yang akan mewarnasi sistem pertahanan negara dan keamanan masyarakat. Dua peraturan menjanjikan itu, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Kedua peraturan tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

bongkah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Sebuah peraturan yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Salah satu isi PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara. Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan.

Selain itu, pada 6 Januari 2021, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) itu, juga telah diundangkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Pembentukan RAN PE itu disebut untuk merespons tumbuh kembang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme.

ads

“Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi,” bunyi pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 yang dapat diakses di jdih.setneg.go.id, Jumat (15/1/2020).

Pada pasal 1 poin 14 dijelaskan, mobilisasi adalah pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional, yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Pasal 88 mewajibkan presiden berkonsultasi dengan DPR sebelum mobilisasi. Pasal 89 mewajibkan presiden mengumumkan secara terbuka ke publik saat menerapkan mobilisasi.

Mobilisasi dilakukan kepada warga yang telah tergabung dalam Komponen Cadangan. Mereka akan membantu kerja TNI yang merupakan Komponen Utama. “Komponen cadangan ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pasal 91 ayat (1).

Ada pula aturan soal demobilisasi. Yakni pada pasal 1 poin 15, demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

Selain mobilisasi dan demobilisasi rakyat, pada peraturan pelaksanaan itu pun diatur soal penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Kemudian pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

PP itu sendiri diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu, Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu (driver) ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana terorisme di Indonesia.

Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE. Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan, yang mengarah pada terorisme (ekstremisme). Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Yang Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Lalu, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

“Sasaran umum RAN PE untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 2 perpres tersebut.

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu, diatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Salah satu program yang tercantum, melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,” seperti dikutip dari Perpres tersebut.

Dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme. Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.

“Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.

Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut. Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini