
Bongkah.id – Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, memaparkan capaian prestasinya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor.
Ia menyoroti pencapaian kinerjanya yang dinilai melalui indikator utama pembangunan daerah selama masa kepemimpinannya, Senin (16/12/2024).
Muhdlor Ali menyebut capaian indeks infrastruktur 2023 mencapai 0,843 poin, melampaui target RPJMD tahun 2026 sebesar 0,796 poin.
“Infrastruktur seperti betonisasi jalan di beberapa wilayah, termasuk flyover di Aloha, Krian, dan Tarik, menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas,” ujarnya.
Ia juga mengklaim indeks kemiskinan Sidoarjo tahun 2023 tercatat pada angka 5,00, melampaui target tahun 2026. Muhdlor menyebut capaian tersebut diraih hanya dalam dua setengah tahun dari lima tahun yang direncanakan.
“Pertumbuhan ekonomi tahun 2023 mencapai 6,16 poin, melampaui target tahun 2026 sebesar 5,53 poin. Bahkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sudah melampaui target 2026 dengan capaian 81,88 poin pada tahun 2023,” lanjut Muhdlor.
Ia juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPD) Sidoarjo menunjukkan, PAD tahun 2020 sebesar Rp929 miliar meningkat menjadi Rp1,3 triliun pada 2023, tumbuh lebih dari 40 persen.
“Saya tidak ada niatan untuk memperkaya diri selama memimpin Sidoarjo. Semua capaian ini demi masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor menerima dana dari pemotongan insentif ASN di Sidoarjo.
“Ya, menurut kami sesuai pada dakwaan bahwa saudara Mudhlor ini menerima aliran Siskawati,” kata Jaksa KPK, Roni Yusub.
Roni Yusub menuturkan bahwa, pernah ada pertemuan antara Gus Mudhlor dan Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo.
“Gus Mudhlor 50 juta untuk kebutuhan bulanannya, yang diterima Ahmad Mustari sopirnya itu,” ungkapnya.
Roni mengatakan demikian, sebab di dalam sidang tim pengacara Gus Mudhlor menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terima dana 50 juta per bulan dari rekeningnya atau siapa pun.
Bahkan tim pengacara menyebut gaji Gus Mudhlor sebagai bupati lebih dari cukup. Sebab, setiap bulan terima gaji plus tunjangan yang nilainya kurang lebih Rp130 juta.
Sementara itu, penasihat hukum Muhdlor, Mustofa, membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam pemotongan insentif ASN BPPD untuk kegiatan keagamaan. Ia menegaskan, kliennya tidak mengetahui aliran dana tersebut, termasuk permintaan setoran Rp50 juta oleh sopir pribadi Muhdlor.
“Kesaksian Ari Suryono terhadap klien kami tidak sesuai fakta. Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” kata Mustofa.
Ia berharap pledoi dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara adil. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk putusan hakim. (yg)