Wali Kota Surabaya yang juga kader PDI Perjuangan Tri Rismaharini (tengah) saat mendeklarasikan paslon yang diusung partainya, Eri Cahyadi-Armuji.

Bongkah.id – Suhu politik di Pilkada Kota Surabaya kian meningkat ditandai dengan laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Senin (16/11/2020). Kelompok ini melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) atas dugaan penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan salah satu calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.

Risma diduga memfasilitasi pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armudji untuk menggunakan Taman Harmoni di Keputih Tegal, Kecamatan Sukolilo, sebagai tempat kampanye. Tindakan Risma itu dinilai melanggar kode etik profesinya sebagai kepala daerah.

ads

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, kampanye Eri-Armuji pada tanggal 2 September 2020 di Taman Harmoni juga dihadiri langsung oleh Bu Risma. Padahal itu hari aktif kerja,” kata Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, kebijakan Wali Kota Risma menggunakan Taman Harmoni sebagai aset Pemkot Surabaya untuk kegiatan kampanye telah menyalahi aturan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal tersebut berbunyi; kepala daerah dilarang mengunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ia berujar, tindakan Walikota Risma meminjamkan Taman Harmoni untuk kepentingan politik paslon dari PDIP kontradiktif dengan karakternya yang selama ini sangat protektif terhadap keindahan taman. Hal itu bisa dilihat saat dia menindak tegas hingga menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perusakan Taman Bungkul Surabaya beberapa waktu lalu.

“Sikap Risma merupakan bentuk arogansi sebagai kepala daerah yang tidak berorientasi kepada kepentingan masyarakat Surabaya,” tegasnya.

Ada juga indikasi pelanggaran pasal 76 ayat 1a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tambah Novli.

Selain itu, menurut Novli, kebijakan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin dalam memberikan bantuan penerangan jalan atau lampu LED kepada masyarakat di wilayah Asemrowo, Menur, Bangunrejo diduga untuk kepentingan kampanye.

“Dibuktikan dengan dokumen screenshot antara Calon Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dengan seorang warga RW 3 Kelurahan Asemrowo patut diduga ada dugaan terstruktur, sistematis dan masif penyalahgunaan APBD untuk kepentingan kampanye pemenangan Pasangan Calon Eri Cahyadi dan Armudji,” beber Novli.

Masih kata Novli, pemberian bantuan penerangan LED oleh Plt Kepala DKRTH kepada masyarakat Surabaya tidak melalui tata cara, mekanisme, prosedur aturan pengajuan bantuan, tidak berdasarkan kajian analisis orientasi kebutuhan yang berbasis anggaran.

Dan tentunya pemberian LED dari dana APBD tersebut patut diduga diketahui dan mendapat persetujuan oleh Wali Kota Risma. Dan menurut Novli, kebijakan tersebut melanggar Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1.

“Kami harap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera memeriksa dan memproses pelanggaran tersebut dan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demi iklim demokrasi Pemilihan Wali Kota Surabaya yang lebih baik,” tandasnya.

Selanjutnya, kehadiran Risma dalam kampanye Eri-Armuji juga patut mendapat perhatian dari Mendagri. Pasalnya, keterlibatan walikota yang mengatasnamakan kader PDIP, menurutnya, tidak bisa dibenarkan di hari kerja aktif sebagai kepala daerah.

“Dalam surat Gubernur Jatim bernomor 131/17318/011.2/2020 dijelaskan bahwa pada 2 September 2020, tidak pernah ada permohonan cuti (Risma) kepada Gubernur Jatim pada tanggal 2 September 2020,” ungkap Novli.

Novli menambahkan, tindakan Wali Kota Risma dalam mengikuti kegiatan itu patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang tata cara mekanisme dalam pengajuan izin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan kampanye politik.

Novli pun mengingat dugaan pelanggaran lain saat Risma mengikuti kegiatan penyerahan rekomendasi PDIP kepada pasangan Eri Cahyadi dan Armudji sebagai bacawali-bacawawali pada 2 September 2020 lalu. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini