Sejumlah warga di Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan sujud syukur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan Capres/Cawapres pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah. Foto: Dok/Triyani

 Bongkah.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun berpengalaman sebagai kepala daerah disambut gembira masyarakat Kelurahan Tirtoudan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sebagai wujud syukur, mereka melakukan sujud bersama, Senin (16/10/2023).

Salah seorang warga Kelurahan Tirtoudan, Supriyanto mengatakan, sangat bersyukur dengan putusan MK atas permohonan Uji Materil UU Nomor 7 Tahun 2017 dari Almas Tsaqibbirru. Sebab, dengan petitum itu, bacawapres jagoan warga Kelurahan Tirtoudan sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun, bisa melanggeng sebagai cawapres.

ads

“Akhirnya Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang. Sujud syukur dilakukan warga sebagai luapan kegembiaraan dan luapan syukur warga pasca putusan MK,” katanya.

Aksi sujud syukur juga dilakukan sejumlah warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren. Mereka menyambut riang putuan MK terkait Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.

“Kegiatan ini, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan” ucap sejumlah warga.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Uji Materil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).  (ani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini