“Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid, Jumat (16/10/2020).
Sebagai informasi, PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.
Menurut dia, modus kejahatannya melalui kerja sama ekspor ikan,antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) pada 2015 silam. PT Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. Sementara CV AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga melakukan ekspor.
Dalam perjanjiannya, dikatakan, PT Puspa Agro akan mendapatkan lima persen dari setiap transaksi ekspor. Akan tetapi kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih.
“Lebih dari tujuh transaksi ekspor ikan pada Juni hingga November 2015 itu diduga fiktif semua. Padahal selama transaksi tersebut PT Puspa Agro selalu membayar kontan,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp8,029 miliar.
“Bukti dugaan ekspor fiktif itu kami dapatkan dari kantor Bea Cukai. Tidak ada proses ekspor. Demikian pula saat cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek. Juga di Paciran Lamongan,” ujarnya.
Dalam proses hukum, Direktur CV AH Ardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari proses hukum tersebut, tersangkanya bertambah. Yaitu dari pihak PT Puspa Agro.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Kami akan terus dalami, karena kasus korupsi itu dilakukan bersama-sama,” katanya. (nic)