Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang akan mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jombang 2024 pada Minggu (22/9/2024). Saat ini, KPU masih menunggu tanggapan masyarakat terkait administrasi para bakal calon hingga 18 September 2024.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan apapun terkait persyaratan dari bakal calon sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Diketahui, pada Pilkada Jombang 2024, dua bakal pasangan calon telah mendaftar yakni pasangan Mundjidah-Sumrambah (MuRah) dan Warsubi-Salman (WarSa).

ads

“Jika masyarakat ingin memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Jombang 2024 bisa dilakukan secara daring (online) atau datang langsung ke Kantor KPU Jombang,” kata Udi, Senin (16/9/2024).

Adapun cara memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024 adalah sebagai berikut:

1. Secara Daring (Online)

Masyarakat dapat mengakses melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.

a. Lalu memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan atau paslon. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. Menuliskan uraian.

g. Mengunggah dokumen yaitu KTP-el da. atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

h. Setelah selesai, silahkan menekan “SUBMIT”

2. Secara Luring (Offline) datang ke Kantor KPU Kabupaten Jombang

Untuk memberikan masukan dan tanggapan atas paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, masyarakat juga diperkenankan untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Jombang di jalan KH. Romli Tamim, Sumber Mulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyakat dengan cara sebagai berikut:

a. Mengisi daftar hadir.

b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Jombang.

d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (ima/bid)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini