ILUSTRASI. Oknum Kepala Sekolah SMK Swasta di Surabaya, AF dilaporkan muridnya AR dan orang tuanya S ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi akhir Desember 2019 di ruang kepala sekolah pada waktu masa liburan akhir tahun.

Bongkah.id – Gadis berusia 13 tahun di Jombang termakan janji manis untuk dinikahi jika mau kabur dan berhubungan bersama kekasihnya yang berinisial MRM (22) warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/7). Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tunya sekitar pukul 21.30 WIB.

ads

Sadar anak gadisnya hilang, orangtua korban berinisial WD (41) warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah temannya. Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri.

Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.

“Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku,” jelasnya, Jumat (16/8/2024).

Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku.

Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.

“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” ungkap Kasnasin.

Saat ini, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ima/rf)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini