Bongkah.id – Masifnya pertumbuhan Kabupaten Jombang yang dikenal dengan ‘Kota Santri’ mendorong warga di sejumlah titik berusaha menyewakan sarana peristirahatan, seperti kos-kosan dan kontrakan.
Sayangnya tidak semua sarana tersebut dimanfaatkan untuk sekadar singgah warga dari luar daerah. Namun juga digunakan untuk hal negatif. Seperti penyewaan kos short time untuk mesum.
Seperti yang terungkap di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi menggerebek kos itu dan mendapati pasangan bukan muhrim dalam satu kamar.
Saat dilakukan interogasi, penyewa kos itu mengaku telah membayarnya Rp 90 ribu untuk 3 jam.
“Ia mengaku membayar sewa kamar sebesar Rp 90 ribu untuk sewa kamar 3 jam,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkap penyedia kamar kos yang berinisial DP (41), ia kebetulan ada di lokasi rumah kos.
DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.
“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Saat ini, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 ribu,” pungkasnya. (ima/rf)