Bongkah.id – Motif pelaku pembacokan pemilik salon di jalan A Yani Surabaya, hanya karena disebabkan harga semir rambut tidak sesuai dengan yang ditanyakannya.
Akibat pembacokan yang dilakukan DCY (24), warga Tambak Asri XXIV 49, Kecamatan Krembangan ini, pemilik salon di Surabaya berinisial MI (54), mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan.
Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, dari hasil interogasi pelaku melakukan pembacokan karena marah soal harga jasa semir rambut yang tidak sesuai dengan sebelumnya diberikan korban, MI (54).
“Pelaku DCY marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp250 ribu,” ujar Kompol Sholeh, Selasa (16/7/2024).
Sehari sebelumnya, pelaku sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut, yang menurut korban sebesar Rp150 ribu.
“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap MI (54), pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan celurit,” ungkap Sholeh.
Polisi menyita barang bukti satu buah senjata tajam jenis celurit dari besi, sepeda motor Suzuki Shogun Nopol L-3441-OK.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutur Sholeh.
DAY juga akan dikenakan Pasal ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (addy)