Pelaku saat diamankan oleh anggota satreskrim polres Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pelaku saat diamankan oleh anggota satreskrim polres Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Malam sunyi di Jalan Jatipelem, Kecamatan Diwek, berubah jadi mimpi buruk bagi Amo’in, seorang buruh harian lepas asal Kudus, Jawa Tengah. Lelaki berusia 67 tahun itu menjadi korban kejahatan yang dilakukan dengan modus yang kian marak, mengaku sebagai polisi.

Pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Amo’in baru saja turun dari bus antarkota yang ditumpanginya dari Surabaya. Mengantuk dan kebingungan di kota yang asing, ia memutuskan beristirahat sejenak di mushola depan warung makan.

ads

Namun, ketenangan itu tak berlangsung lama. Sebuah mobil berwarna kuning berhenti, dan tiga pria turun mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka menanyakan ponsel dan tujuan Amo’in, lalu menawarkan tumpangan menuju Terminal Jombang.

Tanpa curiga, Amo’in naik ke mobil. Namun, dalam hitungan menit, suasana berubah mencekam. Ketiganya memaksa membuka tas korban. Saat Amo’in mencoba mempertahankan miliknya, ia justru dipukul berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tak berdaya, tas milik Amo’in yang berisi dompet, uang tunai Rp 6,1 juta, dan sebuah ponsel pintar dirampas. Ia kemudian diturunkan begitu saja di area persawahan Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.

Korban akhirnya melapor ke Polres Jombang. Tim Satreskrim segera bergerak, melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, salah satu pelaku berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Mbeji, Pasuruan.

Pelaku yang tertangkap bernama Edy Sumarno (46) warga asal Nganjuk yang ternyata seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sementara dua pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama samaran Keceng dan Babe, kini masih buron.

“Kami pastikan akan memburu dua pelaku lainnya identitas sudah kami kantongi semuanya,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Senin (16/6/2025).

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik korban serta korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti. Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan lanjutan.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 juta dan trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya, sementara pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” tambah AKP Margono.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang yang mengaku petugas, terutama saat berada di tempat umum atau perjalanan malam hari. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan. (Ima/sip)

78

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini