
Bongkah.id – Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Rio Filianto sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Alfan, warga Kutorejo yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sanika Satyawada, Senin (16/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Rio Filianto terbukti menakuti korban dengan ancaman akan membawa pedang. Aksi tersebut membuat Alfan panik dan melarikan diri ke arah Sungai Brantas hingga akhirnya tenggelam.
“Tersangka mengejar korban hingga ke pinggir sungai dan hanya menemukan tas serta sepatu yang ditinggalkan. Korban diduga kuat melompat ke sungai untuk bersembunyi,” jelas AKP Nova Indra.
Polisi juga menghadirkan saksi ahli pidana, Toetik Rahayuningsih, yang menyatakan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Meskipun kematian bukan tujuan tersangka, namun perbuatannya menyebabkan ketakutan ekstrem pada korban yang berujung pada keputusan fatal masuk ke sungai hingga meninggal dunia,” kata AKP Nova membacakan keterangan ahli di hadapan awak media.
Diketahui, jasad Alfan ditemukan tiga hari setelah dinyatakan hilang. Saat ini, Rio Filianto telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara. (sip)
