Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, terkait laporan diskusi memahami sejumlah santri, (12/03/2026).

bongkah.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan seorang ustadz berinisial SAM menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.

Peristiwa ini memicu keprihatinan luas karena mencuat di tengah bulan Ramadan, ketika umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.

ads

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Laporan disampaikan oleh tim kuasa hukum korban yang dipimpin Muhammad Ali Nurdin, dengan Beny Jehadu SH., MH. sebagai perwakilan kuasa hukum.

Beny Jehadu mengungkapkan bahwa laporan terhadap oknum ustadz berinisial SAM itu sebenarnya sudah terdaftar di Bareskrim sejak sekitar lima bulan lalu.

“Kami menyampaikan kepada teman-teman penyidik di Bareskrim melalui unit PPA. Kami sebagai kuasa hukum korban tentu mengapresiasi laporan yang sudah berjalan kurang lebih hampir lima bulan ini,” ujar Beny kepada awak media saat melaporkan ustadz berinisial SAM, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Beny, sosok yang dilaporkan merupakan figur yang cukup dikenal oleh masyarakat. Ia bahkan pernah terlibat dalam program ajang hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta.

“Beliau merupakan sosok yang cukup dikenal masyarakat dan pernah terlibat dalam ajang hafiz Al-Qur’an di TV One,” kata Beny.

Lima Korban Resmi Melapor

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebutkan ada lima korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Kelima korban itu diketahui berinisial IM, RAP, AYM, MIM, dan AR.

Beny mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung laporan tersebut.

“Bukti yang kami serahkan berupa chat, video, dan beberapa bukti lainnya,” kata Beny Jehadu.

Menurutnya, bukti tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik Bareskrim sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Dugaan Terjadi Sejak 2017

Beny menjelaskan dugaan pelecehan terhadap para santri tersebut tidak terjadi dalam satu waktu saja, melainkan dalam rentang waktu yang cukup panjang.

“Waktunya sekitar tahun 2017. Ada korban yang mengalami pada tahun 2017, 2018, hingga 2025. Kejadiannya berbeda-beda waktunya,” ungkapnya.

Dengan demikian, dugaan tindakan pelecehan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda sesuai keterangan masing-masing korban.

Viral di Media Sosial

Mencuatnya laporan tersebut memicu reaksi luas di media sosial. Banyak warganet mengaku terkejut karena kasus dugaan pelecehan seksual itu melibatkan figur yang dikenal sebagai pendakwah.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah suasana Ramadan, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak kegiatan keagamaan.

Kasus tersebut juga kembali menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh yang memiliki latar belakang pendidikan agama.

Banyak pihak mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan sehingga kebenaran peristiwa dapat terungkap dan para korban memperoleh keadilan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami laporan yang masuk dan mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta saksi.

Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam berbagai perbincangan di dunia maya, nama Syekh Ahmad Al-Misry asal Mesir ikut disebut-sebut dan menjadi trending dalam pencarian internet. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas terlapor dalam kasus tersebut. (kim)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini