
bongkah.id – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang yang mengaku wartawan di Mojokerto kembali menggedor dunia jurnalistik.
Sebuah berita ditayangkan beramai-ramai, oknum wartawan mabesnews.tv, Muhammad Amir Asnawi (42) kena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Amir ditangkap beserta barang bukti uang Rp 3 juta diduga hasil memeras seorang pengacara untuk Lebaran Idul Fitri.
Tim dari Unit Resmob menangkap basah Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Oknum wartawan ini dibekuk saat duduk semeja dengan Wahyu Suhartatik (47), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat, jika menghadapi intimidasi atau tekanan dari pihak yang mengaku wartawan, ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh, termasuk mengadukannya ke Dewan Pers.
Kasus di Mojokerto ini bukan hal baru.
Di berbagai daerah, polisi beberapa kali menangkap orang yang mengaku wartawan karena melakukan pemerasan dengan pola yang hampir sama. Mereka biasanya membawa dokumen atau temuan tertentu untuk menekan korban.
Dalam kasus lain yang diungkap kepolisian, beberapa orang yang mengaku wartawan bahkan tertangkap saat memeras perangkat desa dengan ancaman pemberitaan negatif jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Kasus-kasus semacam ini memunculkan fenomena yang sering disebut masyarakat sebagai “wartawan bodrex”, yakni orang yang mengaku wartawan tanpa kompetensi dan menjadikan profesi tersebut sebagai alat intimidasi.
Padahal dalam praktik jurnalistik yang sehat – sekali lagi yang sehat – wartawan tidak boleh meminta uang kepada narasumber, apalagi mengaitkannya dengan pemberitaan.
Prinsip dasar profesi ini justru menuntut independensi, integritas, dan akuntabilitas kepada publik.
Sengketa Pers Ranah Dewan Pers
Kasus pemerasan yang melibatkan orang yang mengaku wartawan juga memperlihatkan satu persoalan penting, bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebenarnya ada jalur yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi kepada media yang bersangkutan.
Apabila sengketa tidak selesai di tingkat redaksi, masyarakat dapat melaporkannya ke Dewan Pers, lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegakkan etika jurnalistik.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan kesalahan pemberitaan, menandai peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Mayoritas aduan ditujukan kepada media siber/online di atas 90%, dengan keluhan utama mengenai clickbait, ketidakberimbangan dan pelanggaran verifikasi.
Clickbait merupakan judul atau gambar mini yang sensasional, dilebih-lebihkan, cenderung menyesatkan untuk memancing rasa penasaran pengguna agar membuka tautan.
Sebagian pengaduan lainnya bahkan tidak terkait dengan media profesional, melainkan dengan individu yang mengaku wartawan dari media yang tidak jelas keberadaannya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya pada perilaku individu, tetapi juga pada struktur industri media yang berkembang sangat cepat tanpa pengawasan yang memadai.
Bagi masyarakat, memahami mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sangat penting. Dengan cara itu, publik tidak perlu tunduk pada tekanan oknum yang memanfaatkan kartu pers sebagai alat untuk menakut-nakuti.
Pers yang sehat justru membuka ruang koreksi dari masyarakat. Media profesional pun biasanya memiliki redaksi yang jelas, alamat kantor, serta struktur organisasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ledakan Media dan Krisis Kompetensi Wartawan
Fenomena banyaknya kasus yang melibatkan orang yang mengaku wartawan tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar dalam industri media di Indonesia.
Perkembangan teknologi digital membuat siapa saja dapat mendirikan media, terutama media online, dengan biaya relatif murah. Di satu sisi, hal ini membuka ruang demokratisasi informasi.
Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan masalah baru, lahirnya ribuan media tanpa standar profesional yang jelas.
Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia Pusat periode 2025–2030, Dr. Dhimam Abror Juraid, menilai kondisi ini memang menjadi tantangan serius bagi dunia pers Indonesia.
Menurut Abror, jumlah media di Indonesia saat ini sudah melampaui 60.000, sebagian besar berbasis online. Namun jumlah perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers masih sangat sedikit.
“Kurang dari 1.500 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.
Artinya, lebih dari 95 persen media di Indonesia belum memenuhi standar manajemen perusahaan pers maupun standar kompetensi wartawan.
Abror bahkan menyindir kondisi tersebut dengan kalimat yang cukup tajam. “Membuat media sekarang jauh lebih mudah dibanding produksi tempe,” katanya.
Ia menilai fenomena ini berdampak serius terhadap kualitas jurnalistik. Banyak orang yang mengaku wartawan tanpa pernah menjalani proses pendidikan jurnalistik, tanpa uji kompetensi, bahkan tanpa memahami kode etik profesi.
Akibatnya, citra profesi wartawan yang dulu dikenal sebagai pekerjaan terhormat— yang berdiri di garis depan memperjuangkan kebenaran — kini kerap tercoreng oleh perilaku segelintir orang yang menyalahgunakan identitas pers.
Menurut Abror, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi organisasi profesi, perusahaan pers juga masyarakat.
“Sayangnya, sebagian besar wartawan sekarang tidak berkompeten sehingga merusak citra profesi yang dulu pernah menjadi kebanggaan,” ujarnya.
Kasus OTT wartawan di Mojokerto akhirnya bukan hanya cerita tentang satu orang pelaku. Ia menjadi cermin dari problem yang lebih luas dalam ekosistem pers Indonesia.
Ledakan jumlah media, lemahnya standar profesional, serta rendahnya literasi publik tentang mekanisme sengketa pers.
Karena itu, selain penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan, yang tidak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat, bahwa menghadapi arogansi oknum wartawan bukan dengan membayar atau takut, melainkan dengan menempuh jalur resmi melalui Dewan Pers.
Di sanalah integritas pers dipertaruhkan, dan kepercayaan publik dijaga.
Esai:
Rokimdakas
Wartawan & Penulis


























