
Bongkah.id – Warga Kota Surabaya semakin dimanjakan dengan pelayanan kesehatan yang mudah. Mulai 1 april 2021, warga tidak mampu asli Kota Pahlawan yang hendak mendapatkan layanan di puskesmas dan rumah sakit di Surabaya hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan ini meluncur seiring kesepakatan Pemerintah Kota Surabaya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Surabaya tentang Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi penduduk Kota Surabaya. MoU itu telah diteken Walikota Eri Cahyadi dan Kepala BPJS Cabang Surabaya Betsy Roeroe di gedung Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).
“Sampai penandatanganan MoU ini data yang masuk masih 95%, akhir bulan Maret ini akan selesai,” kata Eri Cahyadi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, warga Surabaya yang sudah tercover BPJS saat ini mencapai 84,4%. Angka tersebut sudah di atas rata-rata nasional yakni 82%.
Dengan kebijakan ini, Eri berharap warga Surabaya dapat lebih mudah untuk mengakses layanan kesehatan. Mereka tidak perlu lagi memakai surat keterangan miskin, tapi cukup menunjukkan KTP.
Sebelumnya, Eri telah meniyinggung rencana pemkot untuk mempermudah warga kota Surabaya yang sakit mendapatkan layanan kesehatan. Sepanjang warga tersebut memiliki KTP asli Surabaya, tanpa harus menunjukkan surat keterangan miskin, puskesmas atau rumah sakit harus memberikan pelayanan kepada mereka.
“Sudah ketemu dengan kawan-kawan BPJS. Mudah-mudahan Maret ini selesai. Warga Surabaya yang sakit atau berurusan dengan kesehatan tidak perlu lagi surat keterangan miskin. Cukup KTP Surabaya saja dan harus segera dilayani,” ujar Eri. (bid)