
Bongkah.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur merespons keluhan masyarakat terkait tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B, Anas Burhani, usai menerima audiensi dari Forum Rakyat Muda Jombang (FRMJ).
Anas menjelaskan, dalam audiensi tersebut FRMJ menyampaikan bahwa baik penjual maupun pemohon balik nama dikenakan biaya BPHTB yang dinilai cukup tinggi, sehingga membebani masyarakat.
“Audiensi dengan FRMJ ini membahas terkait BPHTB, di mana penjual maupun pemohon balik nama dikenakan biaya yang cukup tinggi hingga memberatkan masyarakat,” ujar Anas, Rabu (15/10/2025).
Menindaklanjuti hal itu, Komisi B berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang untuk meminta penjelasan terkait dasar perhitungan BPHTB yang diberlakukan saat ini.
“Nanti kami akan panggil Bapenda untuk menjelaskan ini. Apakah benar sesuai regulasi atau ada hal lain. Jika memang sudah sesuai aturan, apakah masih memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian agar lebih ringan bagi masyarakat,” jelasnya.
Anas menegaskan, aspirasi dan keberatan masyarakat akan dijadikan bahan pembahasan bersama pihak eksekutif, dengan harapan dapat ditemukan solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan.
“Keberatan masyarakat ini tentu akan kami sampaikan dan bahas bersama. Rencananya minggu depan kami akan memanggil Bapenda untuk membahas hal ini,” pungkasnya. (ima/srp)