Bongkah.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia ditangkap Propam Polri karena diduga menjual sabu-sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti kasus narkoba.
Hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa merupakan ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka. Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, kemarin.
Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba yang djual Irjen Teddy adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan BB 40 kilogram sabu, jenderal bintang dua yang batal dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur itu diduga memerintahkan anak buahnya menukar 5 kg krital zat adiktif itu dengan tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual BB Sabu 5 Kg, Harganya Rp 400 Juta Per Kilogram
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Mukti mengatakan, kasus ini terbongkar dari pengakuan langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
“Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” kata Mukti.
Menurut Mukti, ada empat anggota Polri aktif yang terlibat dalam penggelapan dan penjualan sabu itu. Mereka ialah AKBP D, mantan Kapolres Bukittinggi; Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sigit menjelaskan, Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Mutasi sebagai Kapolda Jatim Dibatalkan
“Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang. (bid)