GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui jika BI per 8 Oktober 2020 memborong Surat Berharga Negara (SBN) sejumlah Rp289,86 triliun. Hasil pembelian itu terdiri dari pembelian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I yang diterbitkan pada 16 April 2020 sebesar Rp60,18 triliun. Juga berasal dari realisasi pembelian SBN berdasarkan SKB II per 7 Juli 2020 sebesar Rp229,68 triliun. Skema pembeliannya melalui mekanisme pembelian langsung di pasar perdana.

bongkah.id – Bank Indonesia (BI) per 8 Oktober 2020 memborong Surat Berharga Negara (SBN) sejumlah Rp289,86 triliun. Hasil pembelian itu terdiri dari pembelian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I yang diterbitkan pada 16 April 2020 sebesar Rp60,18 triliun. Juga berasal dari realisasi pembelian SBN berdasarkan SKB II per 7 Juli 2020 sebesar Rp229,68 triliun. Pembelian itu merupakan implementasi dari kebijakan berbagi beban (burden sharing) antara BI dan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Demikian Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI periode Oktober 2020 secara virtual, Selasa (13/10/2020).

ads

Hasil pembelian surat utang tersebut yang terdiri dari pembelian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I yang diterbitkan pada 16 April 2020 sebesar Rp60,18 triliun itu, menurut dia, sesuai dengan perjanjian SKB I jika bank sentral nasional membeli surat utang bila ada hasil lelang penerbitan surat utang yang tak terserap pasar. Karena itu, BI masuk melalui greenshoe option dan private placement. Demikian pula dalam pembelian surat utang yang berasal dari realisasi pembelian SBN berdasarkan SKB II per 7 Juli 2020 sejumlah Rp229,68 triliun. Skema pembeliannya melalui mekanisme pembelian langsung di pasar perdana.

“Dengan sinergi ini, pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” ujar Perry.

Selain itu, diakui, telah merealisasikan pembagian beban dengan pemerintah. Salah satunya pendanaan non public goods untuk UMKM. Nilainya sebesar Rp90,88 triliun. Kesepakatan pendanaan ini sesuai dengan keputusan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Perry per tanggal 7 Juli 2020.

Dikatakan pula, pembelian SBN pemerintah oleh BI akan diteruskan pada tahun depan. Namun, mekanisme pembeliannya hanya yang di pasar sekunder sesuai kesepakatan SKB I.

“Kondisi itu masih dimungkinkan berlanjut pada tahun depan. Demikian pula tahun berikutnya sesuai UU Nomor 2 tahun 2020. Kalau kapasitas pasar tidak bisa menyerap, BI sebagai standby buyer non competitive bidder,” ujarnya.

Sementara pembelian SBN dengan mekanisme pembelian langsung di pasar perdana sesuai kesepakatan SKB II, diakui, tidak bisa dilanjut. Pasalnya sudah diperjanjikan hanya berlaku pada tahun 2020 ini saja.

Kendati demikian, pemerintah leluasa menggunakan dana hasil pembelian SBN sesuai kesepakatan SKB II untuk dialihkan ke 2021. Hal ini mungkin terjadi, karena bisa saja penggunaan dana dari hasil pembelian SBN oleh BI belum sepenuhnya direalisasikan ke program PEN.

“Tapi kalau SBN-nya sudah dibeli, dananya sudah ke pemerintah, tapi belum bisa direalisasikan itu bagaimana? Dana yg belum direalisasikan bisa digunakan untuk tahun depannya. SBN-nya dibeli tahun ini, kalau dananya sampai dengan akhir tahun sesuai dengan realisasi anggaran belum bisa dipakai, dananya bisa digunakan tahun depan,” katanya.

Sebgaimana diketahui, pemerintah secara total menganggarkan dana sejumlah Rp695,2 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Juga, program PEN. Per 14 September 2020, realisasi PEN baru mencapai Rp331,29 triliun atau 48 persen dari pagu anggaran. Artinya masih ada sisa dana sebesar Rp363,91 triliun atau 52 persen. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini