bongkah.id – Kendati banyak desakan masyarakat meminta penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kembali ditunda, karena kasus penularan Covid-19 di Indonesia kian liar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak mungkin melakukan penundaan. Ini karena tugas KPU hanya melaksanakan undang-undang yang berlaku. Sementara pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan perubahan aturan waktu penyelenggaraan Pilkada tersebut.
“Dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang diundangkan jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan pemerintah tentang Pilkada yang terbit, maka KPU wajib melaksanakannya,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia, penundaan pilkada memang dimungkinkan dalam undang-undang. Penundaan bisa dilakukan melalui kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR. Namun sampai saat ini belum ada opsi penundaan tersebut. Karena itu, tahapan Pilkada tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Adanya sejumlah kalangan masyarakat menuntut penundaan pilkada, diakui, sangat dipahami semua komisioner KPU. Tuntutan itu merupakan aplikasi dari kepedulian masyarakat terhadap kerja KPU. Tuntutan itu untuk sementara dijadikan masukan KPU dalam memperketat penerapan protokol Covid-19. Salah satunya dengan merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait kampanye.
Sebelumnya, desakan penundaan pilkada menguat usai Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19. Usai kejadian itu, sejumlah kalangan menuntut penundaan pilkada. Bahkan sebuah petisi yang diinisiasi “Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat” di change.org telah ditandatangani 31.548 orang per Selasa (15/9).
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mencatat 280 dari 309 daerah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 telah terpapar Covid-19. Menurut Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja, sebanyak 280 daerah itu terbagi dalam tiga kategori zona. Yaitu merah, oranye, dan kuning. Wisnu mencatat ada banyak perubahan sejak hari Minggu (6/9/2020).
“Risiko tinggi atau merah dari 45 ke 22 kabupaten/kota. Risiko sedang atau oranye dari 152 ke 176 kabupaten/kota. Risiko rendah atau kuning dari 72 ke 82 kabupaten/kota,” kata Wisnu.
Pada saat yang sama, ada 17 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau. Daerah itu pernah memiliki kasus Covid-19, tapi saat ini sedang tidak mencatat kasus sama sekali. Satgas juga mencatat ada 12 kabupaten/kota lainnya yang tidak terdampak Covid-19. Daerah-daerah ini sama sekali belum pernah mencatat kasus positif Covid-19 sejak awal pandemi.
Kendati kondisi yang terjadi sangat menghawatrkan, tapi pemerintah telah memutuskan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020, meski pandemi Covid-19 tak kunjung membaik. Gelaran di tanggal 9 Desember ini diperkirakan melibatkan 105.852.716 orang di 270 daerah.
Presiden Joko Widodo menyatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya tak ada satu pun negara termasuk Indonesia, yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
Karena itu, sejumlah kalangan masyarakat mendesak penundaan pilkada. Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, bahkan memprediksi pilkada akan menghasilkan klaster jumbo Covid-19.
“Kita berharap Pemerintah tidak menganggap sepele Pilkada. Adapun kasus Covid-19 sudah hampir 200 ribu, jadi bayangkan nanti kita bisa tembus 500 ribu. Bukan kemuskilan akan melonjak melewati sejuta kasus,” kata Hermawan.
Menanggapi sikap RI-1 ang mendesak KPU agar tetap menggelar Pilkada Serentak di masa pandemi Covid-19 itu, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melemparkan kritikan. Menurut dia, presiden tidak seharusnya mengatur-atur KPU. Sebab KPU adalah lembaga mandiri yang bebas intervensi. Pun bisa menentukan kebijakannya sendiri.
Hadar juga mengkritisi desain Pilkada 2020 yang menurutnya keliru sejak dimulai lagi 15 Juni 2020. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengharuskan KPU berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR jika hendak menunda pilkada.
Dengan aturan itu, dikatakan, KPU kehilangan kemandirian untuk mengelola pilkada. Menurut dia, seharusnya KPU berhak menyetop pilkada jika pandemi Covid-19 semakin parah. KPU tidak perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. (rim)