MENKO Polhukam Mahfud MD (kanan) bersilahturahim di kediaman Syekh Ali Jaber (kiri) di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (14/9/2020) malam. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)

bongkah.id – Kondisi Syekh Ali Jaber sudah membaik. Rasa sakit pada bahu kanannya yang diserang dan ditusuk Alfin Andrian (24 th) sudah mulai hilang. Musibah yang dialami saat menghadiri “Wisuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M”. Sekaligus perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema” Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran” di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore bakdha Ashar, itu murni qadratullah. Tidak ada kaitan dengan masalah atau isu lainnya.

Karena itu, Syekh Ali Jaber titip pesan kepada masyarakat agar tak terpancing dan tidak mudah diadu domba, melalui musibah yang menimpanya saat ini. Selain itu, meminta masyarakat percaya dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga kejadian penusukan atau penyerangan, seperti yang menimpa dirinya tak akan terulang lagi. Tak lagi dialami para ulama lainnya.

ads

Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada bongkah.id setelah bersilahturahim ke kediaman pendakwah Syekh Ali Jaber ydi kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (14/9) malam.

Selain itu, menurut Mahfud, Syekh Ali Jaber juga memintanya untuk menyampaikan kondisinya secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai dirinya ditusuk seorang pemuda saat berceramah di Lampung akhir pekan lalu. Tidak lupa, Syekh Ali juga titip salam sungkem kepada bapak Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu, pendakwah asal Madinah yang kini telah menjadi WNI itu mengatakan setelah mengalami penusukan dirinya mendapat pengawalan yang ketat dari aparat setempat. Selain itu, perhatian dan keamanan diperketat di sekitar Syekh Ali Jaber selama di Lampung hingga saat ini telah kembali ke Jakarta.

“Alhamdulillah saya mendapat perhatian dari aparat keamanan, semua turun tangan. Mulai dari Kapolda bahkan Dandim, semua ikut memperhatikan dan menjaga saya,” katanya.

Syekh Ali Jaber juga menitip pesan melalui Mahfud untuk disampaikan kepada masyarakat, agar tak terpancing dan tidak mudah diadu domba melalui kejadian yang menimpanya saat ini. Selain itu, dia meminta masyarakat percaya dengan pemerintah. Demikian pula pada aparat penegak hukum. Sehingga kejadian penusukan atau penyerangan, seperti yang menimpa dirinya saat ini tak akan terulang lagi.

“Ini kejadian Qadarullah. Tidak ada keterkaitan dengan apapun dan isu apapun. Insya Alloh, saya sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pemerintah khususnya aparat kepolisian. Kita doa bersama dan kita sinergi bersama aparat kepolisian, Insya Alloh kasus ini bisa tuntas. Mudah mudahan kasus ini tidak terulang lagi pada ulama yang lain,” ujarnya.

Saat bertemu dengan Syekh Ali Jaber, Mahfud secara langsung mengatakan, telah meminta kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, meminta agar kasus bisa diproses secara terbuka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Insya Alloh kita akan menuntaskannya secara sangat terbuka kepada masyarakat, kepada Syekh, dan keluarga semuanya. Insya Alloh, kita akan memprosesnya secara baik berdasar hukum yang berlaku di Indonesia. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sudah terungkap, dan prosesnya bisa lebih cepat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selanjutnya, Mahfud lalu mendoakan Ali Jaber segera pulih, dan bisa kembali berdakwah untuk umat Islam di Indonesia.

“Saya atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia terutama umat Islam, ikut mendoakan mudah-mudahan segera pulih kembali dan berkiprah kembali membangun kehidupan rohaniah yang lebih sehat bagi umat Islam Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber mengalami penyerangan dan penusukan saat berceramah, Minggu (13/9). Ali Jaber sempat menghindar sehingga serangan pemuda tersebut tak mengenai bagian fatal. Ali Jaber mengalami luka tusuk pada bagian lengan, dan telah mendapatkan perawatan dari fasilitas kesehatan terdekat pada hari itu juga.

Pemuda penusuk Ali Jaber yang bernama Alfin Andrian (24) itu pun kini telah diamankan polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.

DIJERAT UU DARURAT

Sementara di tempat berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, dari hasil pendalaman kasus. Polri akan menjerat tersangka Alfian Andrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman penjaranya paling lama sepuluh tahun.

“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu sesuai dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dalam beleid pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan, bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Dikatakan Awi, atas serangan dan penusukan yang dilakukan tersangka membuat Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian lengan sedalam 4 cm. Luka itu secara medis membutuhkan 10 jahitan.

Keadaan korban, diakui, telah dituangkan dalam visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik. Berkas tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti terkait kasus tersebut.

Terkait proses pendalaman kasus, menurut Awi, polisi meminta tersangka AA menjalani pemeriksaan medis. Untuk memastikan tersangka sehat atau mengalami gangguan jiwa. Prosedur pemeriksaan kejiwaan ini merupakan salah satu prosedur penetapan status tersangka, pada semua kasus kriminal yang beraroma penganiayaan sampai pembunuhan. Pemeriksaan gangguan jiwa pada AA akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa.

“Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam perkara kasus ini, Mabes Polri telah mengirim dokter dan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Tim ditugaskan membantu penyidikan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut, tersangka mengalami halusinasi visual terhadap Ali Jaber. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. Motif pelaku menyerang Ali Jaber masih dinilai penyidik tidak logis.

Sebelumnya Syekh Ali Jaber mengatakan, tusukan yang ia terima saat itu cukup kuat dan keras. Demikian kuatnya sampai mata pisau patah dan tertinggal di bahu kanannya. Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur tusukan itu tidak terkena lehernya, melainkan hanya terkena di bahu kanan tangannya.

“Alhamdulillah di tangan bukan di leher, sampai patah mata pisaunya, saya sendiri yang lepaskan pisaunya dan sudah patah di dalam saya keluarkan,” kata Syekh Ali Jaber. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini