Kepala Bapenda Jombang Hartono saat menunjukkan grafik wajib pajak./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kepala Bapenda Jombang Hartono saat menunjukkan grafik wajib pajak./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Delapan kecamatan di Kabupaten Jombang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Realisasinya mencapai 100 persen.

“Seluruh tagihan pajak di wilayah ini sudah lunas dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

ads

Hartono menyebut kecamatan yang sudah mencapai prestasi penuh itu adalah Ngoro, Ploso, Kudu, Wonosalam, Plandaan, Tembelang, Sumobito, dan Ngusikan. Ia bahkan merinci angka yang dicapai: Ngoro berhasil mengumpulkan Rp 2,17 miliar dari 39.368 SPPT, Sumobito Rp 2,1 miliar dari 48.650 SPPT, Tembelang Rp 1,44 miliar dari 27.265 SPPT, Plandaan Rp 1 miliar, Ploso Rp 996 juta, Wonosalam Rp 970 juta, dan Ngusikan Rp 480 juta.

Tak hanya itu, beberapa kecamatan lain hampir menyamai capaian tersebut. “Beberapa kecamatan lain juga hampir tuntas, seperti Peterongan (99,89 persen), Megaluh (99,66 persen), dan Kesamben (99,22 persen),” kata Hartono.

Namun, capaian ini belum merata. Kecamatan Jombang menjadi yang terendah dengan realisasi 61,06 persen atau Rp 3,19 miliar dari ketetapan Rp 5,13 miliar. Meski begitu, secara keseluruhan capaian PBB-P2 Kabupaten Jombang 2025 cukup menggembirakan, 92,36 persen atau Rp 32,61 miliar dari target Rp 35,21 miliar.

Ia berharap kecamatan yang belum mencapai target bisa segera mengejar ketertinggalan demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dukungan juga datang dari Bupati Jombang, Warsubi, yang menegaskan komitmen Pemkab dalam mendorong kesadaran pajak.

“Program yang dijalankan antara lain, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Pemkab bahkan memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, silakan ajukan keberatan ke Bapenda. Tim khusus akan memproses secara cepat dan transparan,” ujar Warsubi.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 sedang direvisi untuk menyesuaikan aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Warsubi memastikan, tahun 2026 tidak akan ada kenaikan pajak.

“Pajak harus adil, transparan, dan tidak memberatkan. Mari kita bangun Jombang bersama, karena pajak yang dibayar akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya. (ima/sip)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini