Bongkah.id – Polda Jawa Timur meringkus 500 bandar judi online maupun konvensional dalam kurun Januari hingga Agustus tahun 2022. Polisi juga mengamankan belasan perangkat judi manual, sejumlah laptop dan komputer, hingga uang tunai puluhan juta serta buku tabungan.
Total 500 tersangka yang berhasil kami amankan ini berasal dari 327 laporan polisi. Rinciannya, 261 laporan yang ditangani kriminal umum serta jajaran dengan 429 tersangka.
“Kemudian 66 pe laporan yang ditangani kriminal khusus dengan 71 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022).
Dirmanto melanjutkan, ratusan tersangka itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Dia menyebutkan, terdapat beberapa tersangka yang terlibat judi slot.
“Judi slot juga ada,” ujar Dirmanto. Khusus judi togel, lanjutnya, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer.
“Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membeberkan, para tersangka bermain sendiri-sendiri bukan berkelompok. Salah satunya pemilik iklan judi online yang sering berseliweran di YouTube.
“Modus tersangka yang di YouTube itu memberikan iklan terkait dengan perjudian. Mereka seperti mengendorse aplikasi judinya,” kata Farman.
Namun, Farman tidak merinci berapa omzet total yang diperoleha para tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Untuk omzet lagi kita kembangkan, sampai sejauh mana omzet yang sampai ke pusatnya. Jadi sementara yang kami tangkap masih berkisar puluhan juta,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal. Yaitu Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.
Penindakan dan hukuman terhadap praktik perjudian itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah semakin banyaknya masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa di Jawa Timur.
“Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat tidak lagi terlibat dengan melakukan kegiatan perjudian khususnya di wilayah Jawa Timur,” tuturnya. (bid)