Bongkah.id – Pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mencairkan bantuan khusus pandemi Covid-19. Bantuan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Agama dan akan disalurkan paling lambat September 2020.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi ponpes dan lembaga pendidikan agama Islam untuk mencairkan bantuan antara lain, foto copy NSPP atau Izin Operasional serta NPWP lembaga.
“Petugas yang akan mencairkan bantuan, harus membawa KTP (asli dan foto copy),” Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Selain itu, petugas yang mencairkan harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy) serta materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren. Dokumen lain yang wajib dibawa petugas adalah Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat.
“Surat itu sebagai bukti bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19,” tandas Waryono.
Waryono menyebutkan, surat permberitahuan itu akan dikirimkan ke masing-masing penerima. Langkah ini juga untuk menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan
“SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono.
Menurut Waryono, SK tersebut ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Selanjutnya, Direktorat PD Pontren akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Untuk pencairan bantuan, lanjutnya, dilakukan melalui bank penyalur dan petugas yang ditunjuk pesantren atau lembaga pendidikan bisa mencairkannya melalui kantor cabang setempat.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” pungkasnya. (bid)