
Bongkah.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang 2019-2022, sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Perumda Perkebunan Panglungan pada tahun 2021. Kredit tersebut diajukan oleh Tjahja Fadjari, yang menjabat Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan Ponco Mardi Utomo selaku pimpinan cabang sekaligus pemutus kredit diduga menyetujui pengajuan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan.
“Keterkaitan saudara Ponco ini adalah pada waktu melakukan hasil analisa terhadap permohonan dari tersangka Fadjari yaitu permohonan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian jadi salah satu survey kelayakan kemampuan bayar itu tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” terang Ananto, Selasa (15/7/2025) malam.
Selain itu, kata Ananto, Ponco juga tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit dan penagihan angsuran saat terjadi tunggakan pada 2022. Akibat kelalaian dan penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan.
“Kalau toh memanipulasi itu pastinya ada, karena membuat analisa itu harus dilakukan survey dan review sampai dengan kemampuan membayar dari PD Panglungan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk aliran dana, faktnya belum kita temukan, tapi kita akan lakukan pendalaman tapi terkait unsur pasal yang kita sampaikan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu di dalam unsur pasal 2 untuk memperkaya orang lain. Jadi saudara Ponco ini dengan lalainya memperkaya saudara Fadjari,” tegas Anton.
Saat ini, tim penyidik Kejari Jombang masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tim penyidik dari kejaksaan negeri Jombang dalam perkaranya Fadjari itu memang belum kita tingkatkan ke tahap 2, karena kita sama-sama tahu bahwasanya tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang, jadi untuk melengkapi berkas perkara Fadjari, jadi pada hari ini kita tetapkan tersangka dari pihak bank,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bergulir BPR UMKM Jawa Timur.
Dana sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya menjadi suntikan segar bagi petani porang di Jombang justru diduga disalahgunakan. Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani porang pupus dengan terbongkarnya praktik melawan hukum ini.
“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini F kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025) malam.
Nul Albar menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Fadjari tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan tindak pidana membuat Kejaksaan segera menahannya selama 20 hari ke depan.
“Langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barangbukti ataupun mengulangi perbuatannya,” lanjut Nul Albar. (ima/sip)