KAPOLRI Jenderal Pol. Idham Azis mencopot Brigjen Pol. Prasetyo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran aturan dan hukum. Menerbitkan surat jalan untuk buronan skandal Bank Bali Djoko Tjandra.

bongkah.id – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencopot Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Sanksi administratif itu diputuskan, setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali (Cassies) Djoko Soegiarto Tjandra. Sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, yang diteken As.SDM Kapolri, Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Telegram itu telah dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

ads

“Ya benar. Penerbitan telegram itu ujud komitmen Kapolri. Siapa pun personil Polri yang melanggar aturan segera dicopot,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020) sore.

Dalam surat telegram itu, Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal. Pemeriksaan mendalam ini bentuk pembelajaran pada para personel Polri yang lain.

Sebelumnya, Argo mengakui, bahwa surat jalan Djoko Tjandra itu dibuat oleh salah satu kepala biro di Bareskrim. Penerbitan surat tersebut tanpa seizin pimpinan institusi itu alias inisiatif pribadi.

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” ujarnya saat itu.

Dikatakan, hingga saat ini pihak terkait masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel itu akan rampung sore ini. Apabila polisi itu terbukti bersalah, pihaknya akan langsung mencopot oknum terkait dari jabatannya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat.

Surat jalan tersebut diketahui digunakan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat,” kata Listyo.

Seperti diketahui, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menandatangani penerbitan surat jalan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Soegiarto Tjandra, Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak. Menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan untuk konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke Ibu Kota DKI Jakarta pada 22 Juni 2020.

MENUNGGU KETEGASAN

Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra itu bocor. Selanjutnya dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI menyerahkan bukti salinan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR, Selasa (14/7/2020).

KETUA Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Idham Azis melakukan tindakan tegas dan jeratan hukum pidana, terhadap semua pihak yang terlibat penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Pada tempat berbeda, Komisi III DPR RI mendukung Bareskrim Polri mengusut Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang diketahui menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta pihak yang terlibat ditindak tegas.

“Bukan hanya mendukung. Dengan adanya pernyataan surat jalan itu diterbitkan oleh salah satu biro di Bareskrim, Komisi III meminta Kabareskrim dan Kapolri menindak tegas. Tidak sekadar dicopot dari jabatannya, tapi harus ditindaklanjuti dengan gugatan hukum pidana,” kata Herman di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam komunikasi itu, Kapolri berkomitmen akan mengungkapkan semua pihak yang terlibat. Melakukan tindakan tegas, mengusut, dan mengungkap siapa saja di balik penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Pasalnya secara hirarki bukan kemuskilan penerbitan surat jalan itu hanya dilakukan oleh Prasetijo Utomo.

“Kapolri sudah berkomunikasi dengan kami. Kapolri berkomitmen, tidak usah khawatir dan meragukan tindakan tegas Polri terhadap personilnya yang melakukan pelanggaran aturan atau hukum. Kapolri akan menindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang ada di Indonesia. Siapa saja yang ada di balik penerbitan surat jalan itu akan diungkap semua,” katanya menirukan pernyataan Kapolri.

Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara terbuka. Semua personil Polri yang terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra harus diungkap secara transparan. Sehingga masyarakat Indonesia tahu, bahwa Polri memiliki komitmen dalam penegakan aturan dan hukum secara internal.

“Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan. Masyarakat sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri terhadap personilnya yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

SIAPA DALANGNYA

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meragukan, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo beroperasi mandiri. Menerbitkan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Bukan kemuskilan ada dalang dengan jabatan dan pangkat lebih tinggi, yang memerintahnya.

Di tempat berbeda, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjhandra. Sehingga buronan skandal kasus Bank Bali itu bebas berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 silam.

Dia pun mengaku heran, melihat keberanian Prasetyo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Sebab, menurut dia, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi dalam menerbitkan surat jalan, untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Neta kemudian mempertanyakan, ihwal kemungkinan adanya sosok lain dengan pangkat dan jabatan lebih tinggi yang memerintahkan Prasetyo. Menerbitkan surat jalan tersebut.

“Saat ini yang perlu diungkap Kapolri adalah siapa dalang yang memerintahkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra?” katanya.

Sebagaimana data di Polri, Prasetijo Utomo merupakan alumni Akademi Kepolisian 1991. Ia Teman satu angkatan dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Prasetijo seangkatan dengan sejumlah jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan Polri. Misalnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Muhammad Iqbal, Karomisinter Divhubinter Polri Brigjen Pol. Krishna Murti, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran.

Karier Prasetijo kental di bidang reserse. Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri. Selain itu, pernah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan. Pria yang lahir pada 16 Januari 1970 ini juga pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jawa Timur. Sebelum itu, menjabat Kapolres Mojokerto Jawa Timur.

Sepak terjang Prasetijo sebenarnya penuh kontroversi dan mengejutkan. Selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, ia melakukan aksi heroik menyita aset dan bangunan hotel di Bali milik salah satu pengusaha asal Surabaya. Yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali pada tahun 2019 lalu. Tak hanya itu, dia juga berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Agustus 2019 lalu. (rim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini