Petugas mengamankan rokok ilegal yang diangkut bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di wilayah exit tol Tembelang, Jombang.

Bongkah.id – Tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal. Produk hasil tembakau itu itu diselundupkan melalui bus Antara Kota Antar Propinsi (AKAP) PO Madi Kismo saat melintas di exit tol Tembelang, Jombang pada Selasa (6/6/2023).

Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang yang masuk zona pengawasannya. Berbekal informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang menyisir area yang dimaksud.

ads

“Kami berhasil mendapati kendaraan target berplat nomor K 7142 0D melintas yang sedang melintas di Exit Tol Tembelang, Jombang,” kata Rudi, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, petugas segera menghentikan bus rute Surabaya tujuan wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat itu. Dalam penggeledahan, ditemukan sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

“Seluruh barang bukti diamankan petugas yang nilainya diperkirakan Rp 28.212.400. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” pungkasnya. (adv/ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini