Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetuuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakan-Grogol kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Bongkah.id – Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakan-Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan RDTR berbasis online single submission (OSS) diharapkan dapat lebih memudahkan para investor untuk berinvestasi di daerah tersebut.

Dokumen persetujuan substansi RDTR diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

ads

Reny menyebutkan, kawasan yang telah masuk persetujuan subtansi RDTR diharapkan tidak mengalami perubahan karena telah masuk ke dalam draft yang ada dalam sistem. Sehingga bilamana ada perubahan secara otomatis tidak dapat masuk dalam sistem.

“Kami berharap untuk tidak berubah dari yang ada di persetujuan subtansi,” pesannya.

Bupati didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra menyebut kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Kediri. Pihaknya berharap hal itu dapat memudahkan para investor untuk berinvestasi di daerah tersebut.

“Adanya RDTR ini menjadikan investasi di sebagian kawasan Banyakan dan Grogol terutama yang dekat dengan bandara sudah ada kepastian,” kata Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito di Jakarta.

Wilayah perencanaan perkotaan Banyakan-Grogol  seluas 5.520,35 hektar yang juga mengakomodir pembangunan Bandara Kediri dan Jalan Tol Kertosono-Kediri. Hal ini mengacu amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.

Adapun wilayah yang masuk perencanaan kawasan perkotaan Banyakan-Grogol meliputi Desa Manyaran, Tiron, Jatirejo, Banyakan, Grogol, Cerme, Wonoasri, Sonorejo, Bakalan, Sendang, Maron, Ngablak dan Jabon.

“Nanti perijinan-perijinan skala besar lewat OSS tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Tata Ruang) otomatis terbit kalau sudah sesuai tata ruang, namun ketika tidak sesuai akan langsung ditolak oleh sistem,” terangnya.

Adanya RDTR yang telah mendapatkan persetujuan tersebut diharapkan mewujudkan kawasan Banyakan-Grogol sebagai pintu gerbang Kediri Raya dengan fungsi kawasan Perdagangan dan jasa berbasis agribisnis.

“Di Kabupaten Kediri, ke depan ada lima RDTR dimana setelah kawasan Banyakan-Grogol, tahun 2023 ini kita akan proses untuk kawasan Pare dan Ngadiluwih,” bebernya. (any)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini