ILUSTRASI. Oknum Kepala Sekolah SMK Swasta di Surabaya, AF dilaporkan muridnya AR dan orang tuanya S ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi akhir Desember 2019 di ruang kepala sekolah pada waktu masa liburan akhir tahun.

bongkah.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya periksa oknum kepala sekolah SMK Swasta, AF yang dilaporkan dalam dugaan pelecehan seksual kepada muridnya, AR pada Desember 2019 silam. AF diperiksa selama tujuh jam dengan 40 pertanyaan, Senin (15/3/2021) pagi.

“Benar saudara AF sebagai terlapor telah kami mintai keterangan. Namun, kami akan melakukan pendalaman kasus. Sebab jawaban yang disampaikan AF dalam sesi permintaan keterangan, tidak sinkron dengan pernyataan korban AR,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, Ajum Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian saat dikonfirmasi.

ads

Tidak sinkronnya jawaban yang disampaikan AF sebagai terlapor dalam sesi permintaan keterangan, dengan pernyataan korban. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus dari keterangan pendukung. Salah satunya dari keterangan yang diberikan tujuh orang saksi yang telah memberikan keterangan. Yakni teman sekolah korban. Juga, keluarga korban. Dari keterangan tambahan tersebut, pihaknya memiliki kesempatan untuk menyusun benang merah kasus. Pun dapat diketahui kepastiannya, siapa yang berbohong dalam memberikan keterangan.

Dengan belum dihasilkan kesimpulan kasus dari keterangan terlapor dan korban, diakui Oki, pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap AF. Proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini masih akan terus berjalan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sementara penasihat hukum AF, Khoirul mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik. Dan, kliennya saat ini masih belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual itu ke media. Namun, kliennya akan kooperatif dan menjelaskan segalanya ke penyidik.

“Secara spesifik terkait pemeriksaan klien kami menegaskan tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, AF sebagai Kepala Sekolah SMK swasta dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak didik. Laporan itu dibuat oleh AR (17) dan orang tuanya S (58) warga Surabaya. Laporan itu sudah diterima di Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Menurut S, peristiwa dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak didik itu terjadi pada Desember 2019 silam. Saat itu anaknya AR sebenarnya tengah menjalani masa magang. Tak berkegiatan di sekolahnya. Namun, pada pagi hari, di tengah kondisi sekolah yang libur akhir tahun, AF meminta AR untuk menemuinya di sekolah.

“Kejadian itu di akhir Desember 2019, tiga hari sebelum tahun baru. Saat itu sedang liburan sekolah, sebelum anak saya ada tugas magang,” kata S usai melakukan pelaporan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Setiba di sekolah, AF mulanya mengajak AR berbincang. Selanjutnya AF menyuruh anaknya AR masuk ke ruang kepala sekolah. Dalam ruang kerja itu, AR disekap, dilecehkan, dan dicabuli.

Kejadian itu lalu dipendam dalam-dalam oleh AR. Ia tak berani mengungkapkan kepada siapapun, karena trauma. Siswi yang menginjak kelas XII SMK ini juga tak mau ke sekolah selama setahun belakangan.

Diungkapkan S, peristiwa yang merusak masa depan anaknya AR itu baru terungkap beberapa hari lalu. Pada kakaknya, AR mengungkapkan pelecehan dan pencabulan yang dilakukan AF pada akhir Desember 2019 silam. Kakak AR mendapat kisah memiluhkan itu, setelah mendesak adiknya yang mengalami perubahan perilaku. Pasca tragedi itu, AR terlihat selalu murung, mengurung diri di kamar, dan sering menangis tanpa jelas alasannya.

Setelah mengetahui tragedi perusak masa depan anaknya itu, maka S melaporkan perbuatan AF ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sebagaimana tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak, yang diatur dalam Pasal 83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perppu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU. (bid-2b)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini