Polisi saat melakukan sidak di pangkalan elpiji di Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Polisi saat melakukan sidak di pangkalan elpiji di Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Pangkalan gas elpiji disidak Satreskrim Polres Jombang, hasilnya ada pangkalan yang menjual elpiji subsidi 3 Kilogram ditas harga eceran tertinggi (HRT) Rp20 ribu.

Sidak dilakukan bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji berjalan lancar serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

ads

Dalam pengecekan tersebut, polisi mendatangi beberapa lokasi distribusi elpiji untuk mengecek stok, harga jual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga elpiji 3 kilogram di beberapa lokasi mencapai Rp 20 ribu per tabung.

Petugas mengingatkan agar harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024. HET elpiji 3 kilogram di wilayah Jawa Timur seharusnya Rp18 per tabung. Kenaikan harga ini berlaku sejak 15 Januari 2025.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya kelangkaan dan praktik penimbunan elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar menjual elpiji 3 kilogram sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan tidak melakukan penimbunan demi keuntungan pribadi,” ujar AKP Margono Suhendra, Sabtu (15/2/2025).

Dengan adanya pengawasan ini, ia berharap ketersediaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jombang tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya bagi kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah.

“Masyarakat juga kami harapkan dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi elpiji, seperti harga yang terlalu tinggi atau adanya penjualan di luar ketentuan,” pungkasnya. (ima/sip)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini