Bongkah.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyegel puluhan rumah di kompleks perumahan milik PT Ahsana Property Group karena ilegal atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pihak pengembang berdalih kesulitan mengurus izin karena pemerintah daerah mengubah aturan.
Sebanyak 48 bangunan di perumahan milik Ahsana Property Group yang disegel Satpol PP pada Selasa (15/2/2022). Meliputi 9 unit rumah di perumahan Ahsana Regency di Jalan Tropodo. Kemudian 26 unit rumah di perumahan Ahsana Madani dan 13 unit rumah di perumahan A Town House di Jalan Kedungturi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Dorman Sihombing, mengatakan, puluhan bangunan perumahan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung. Menurut dia, selain IMB, perumahan Ahsana Property Group juga belum memiliki Site Plan yang menjadi syarat mendirikan perumahan.
“Kami lakukan penyegelan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Toleransi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat,” kata Sihombing, Selasa (15/2/2022).
Dia menyebutkan, sudah tiga kali melayangkan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, pihak pengembang belum megantongi izin yang diperlukan.
“Setelah peringatan tertulis, kita memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan apabila tidak menyelesaikan perijinan maka bersedia dilakukan penyegelan,” tandasnya.
Satpol PP akan membuka segel jika pengembang sudah mengantongi IMB dan site plan perumahan. “Penyegelan ini sampai nanti site plan dan IMB sudah keluar,” tegas Sihombing.
Di sisi lain, PT Ahsana Property Group melalui kuasa hukumnya, Fatkhurrozi mengaku kesulitan mengurus izin. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Mojokerto mengubah aturan perizinan ketika pihaknya mengajukan berkas permohonan IMB.
“Data lengkap, kita kasihkan ke perizinan (DPMPTSP) tapi ditolak. Alasannya saat itu karena ada perubahan peraturan,” cetus Fatkhurrozi, kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Akibat penolakan itu, perusahaan terpaksa mengulang pengumpulan berkas perizinan mulai tahap awal. Pihaknya juga sempat meminta bantuan notaris untuk mengurus izin ke Pemkot, tapi tidak bisa.
“Kalau data-data untuk pengurusan IMB sudah ada. Untuk pengumpulan datanya yang agak susah. Kita sudah mentok tidak bisa, sudah minta tolong ke notaris juga tidak bisa. Peraturannya masih berubah-rubah,” tukasnya. (bid)