Kini, desa diberi hak untuk menentukan arah hidupnya sendiri dengan mengelola dana, menjaga adat, dan merawat potensi warganya.

bongkah.id – Mulai 15 Januari 2026, bangsa Indonesia memiliki tanggal dengan makna baru: Hari Desa Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2024, yang menyatakan: Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Namun, Hari Desa bukanlah hari libur.

Meskipun terdengar sederhana, pernyataan ini sarat pesan: desa tidak berhenti bekerja hanya karena diperingati. Bagi warga desa, tanggal ini mungkin tidak terasa istimewa. Tidak ada kembang api, tidak ada libur panjang. Pagi tetap dimulai dengan bunyi yang sama: kokok ayam, langkah petani menuju sawah, dan pintu rumah yang terbuka perlahan. Sawah tetap digarap, warung tetap dibuka, dan balai desa tetap menjadi ruang musyawarah.

ads

Pemilihan tanggal 15 Januari bukan tanpa alasan. Hari ini bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah cara negara memandang desa.

Dari sebelumnya dianggap hanya sebagai penerima kebijakan, desa kini diberi hak untuk menentukan arah hidupnya sendiri dengan mengelola dana, menjaga adat, dan merawat potensi warganya.

Melalui Keppres Nomor 23 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa desa bukan sekadar latar belakang pembangunan, tetapi subjeknya. Di sanalah ekonomi lokal bergerak, dari sawah, kebun, pasar kecil, hingga usaha rumahan. Di sanalah nilai gotong royong tetap hidup, ketika warga saling membantu tanpa menunggu instruksi.

Hari Desa Nasional menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun bukan hanya dari gedung tinggi dan jalan tol, tetapi dari halaman rumah, lumbung padi, dan balai desa. Di tempat-tempat sederhana itu, harapan tumbuh, kemandirian dirawat, dan persatuan dijalani setiap hari bahkan jauh sebelum negara memberi nama Hari Desa Nasional. (anto)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini