bongkah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2021. Karena itu, 13 ribu aparatur sipil negara (ASN) dan 6 ribu honorer belum menerima gaji bulan Januari 2021, meski sudah memasuki pertengahan bulan.
“Sampai tanggal 15 Januari ini, para ASN dan tenaga honoren belum menerima gaji. Padahal sudah memasuki pertengahan bulan, sementara banyak kebutuhan yang harus dibeli,” kata dua orang ASN di lingkungan Pemkab Jember yang karib dipanggil Bambang dan Yanto itu, Jumat (15/1/2021) pagi.
Keluhan belum menerima gaji itu, tidak hanya disampaikan Bambang dan Yanto saja. Keluhan sama juga disampaikan oleh ASN dan honorer lain yang dijumpai bongkah. Mereka mengeluhkan belum cairnya gaji bulanan. Yang biasanya mereka terima pada awal bulan. Padahal gaji bulanan itu ILUSTRASI-merupakan hak setiap ASN dan honorer yang telah bekerja.
“Sampai saat ini, pimpinan bidang belum memberi kepastian kapan gaji tersebut cair. Para pimpinan sendiri mengaku juga tidak mengetahui kapan waktu pastinya. Mereka tidak dapat memberi kepastian, karena kondisi Pemkab Jember saat ini yang tidak pasti. Ataukah mungkin para ASN dan honorer diajak senasib dengan Bupati Faida. Sama-sama tidak menerima gaji, seperti sanksi yang beliau alami saat ini,” kata salah satu ASN bertubuh subur dengan tangan mengelus-elus perut buncitnya.
Sementara seorang ASN wanita berjilbab coklat mengatakan, kemampuan ASN dan honorer sangat berbeda jauh dengan Bupati Faida. Bagaikan bumi dan langit. Jika Bupati Faida masih mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya, meski tidak digaji selama enam bulan. Tidak demikian dengan ASN dan honorer. Tidak menerima gaji sebulan saja, maka tabungan mereka dipastikan mengalami kebocoran tidak terduga.
ILUSTRASI-Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Kabupaten Jember yang diberhentikan Bupati Faida secara sepihak, Mirfano mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember mencapai 13 ribu orang. Adapun jumlah tenaga honorer sebanyak 6 ribu orang. Artinya, jumlah total yang belum menerima gaji bulan Januari 2021 sebanyak 19 ribu orang.
“ASN dan tenaga honorer sampai pertengan Januari ini belum menerima gaji, karena Pemkab Jember belum memiliki Perbup atau Perda APBD 2021,” katanya.
Sedangkan Rancangan Perbup APBD Jember 2021 yang diajukan Bupati Faida, ternyata ditolak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada awal Januari 2021 lalu. Pengembalian Rancangan Perbup tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 900/ 11942/ 203.6/ 2020, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Heru Tjahjono. Penolakan itu membuat kas daerah Pemkab Jember mengalami kekosongan anggaran. Dan, membuat para ASN, honorer, dan DPRD belum menerima gaji pada bulan Januari 2021.
Dalam surat tersebut disampaikan, usulan Rancangan Perbup APBD Jember 2021 tidak sesuai dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam surat pengembalian itu ditegaskan, kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (1) paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD.
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun kepala daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENETAPKAN PERKADA
Karena itu, Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida bersama DPRD mempercepat pembahasan dan penetapan Raperda tentang APBD 2021, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, segera menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai dasar pengeluaran setiap bulan, yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Anggaran yang dikeluarkan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak. Diantaranya termasuk belanja yang bersifat tetap. Misalnya belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
Terkait dengan rancangan Perbup APBD Jember 2021 yang ditolak Khofifah, Mirfano mengatakan, rancangan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Sebab untuk perbup penggunaan anggaran hanya bisa mengusulkan anggaran, untuk keperluan wajib mengikat dan mendesak saja.
“Sistem atau aplikasi penganggaran tahun 2021 mengalami perubahan drastis, karena sebelumnya menggunakan SIMDA yang dibuat dan didampingi oleh BPKP,” ujarnya.
Saat ini, tambahnya, diubah menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember, di antaranya biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Khofifah dan Kemendagri terkait kondisi Jember tersebut. Dia berharap dapat segera ditemukan sebuah solusi yang bijaksana dari Pemprov Jatim dan pemerintah pusat terhadap kondisi yang terjadi di Jember. (ima)