Bongkah.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 3,289 kilogram sabu. Kristal narkoba tersebut merupakan hasil sitaan barang bukti dari tiga kasus.
Tersangka pertama yang diamankan yakni Wahyu Angga, warga Jalan Kapasari Pedukuhan IX, Surabaya. Dia diringkus petugas BNN di pintu timur jalan lingkungan rumahnya pada Sabtu (25/9/2021) lalu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat total 195,03 gram yang dibungkus menggunakan kain putih didalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di dasbor motor Honda Vario,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho, Selasa (14/12/2021).
Berikutnya, barang bukti lain disita dari hasil temuan BNNK Kediri pada Senin (27/9/2021). Pengungkapan kasus ini dari informasi petugas JNE Cabang Kras, Kediri.
Awalnya ada dua orang mengantarkan paket dus kecil berisi boneka dengan tujuan pengiriman Surabaya. Sesuai SOP petugas ekspedisi, harus membuka paket tersebut untuk pengecekan.
“Petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram..
Namun, setelah dibuka petugas ekspedisi, paket berisi sabu. Pengirim yang berjumlah dua orang lalu melarikan diri dari kantor ekspedisi dengan mengendarai motor tanpa nopol.
“Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE,” ujar Daniel.
Daniel mengungkapkan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua tersangka yang terkait dalam jaringan pengedar sabu Jakarta-Mataram. Keduanya ialah Sukandar dan Indra yang dicokok petugas di pintu exit Tol Warugunung, Karangpilang, Surabaya, Kamis (26/11/2021) lalu.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 2.994 gram sabu. Barang tersebut rencana hendak dikirim ke Mataram.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan 3.289,03 gram. Barang bukti dari tersangka tiga orang,” ucapnya.
Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bid)