bongkah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi. Sebab
kontribusinya yang besar terhadap total kasus secara nasional. Dalam waktu dua minggu harus terjadi penurunan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).
Sembilan provinsi yang mencerminkan kualitas kerja dan kemampuan Luhut pada dua minggu ke depan, adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. Namun, Luhut akan didampingi Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo. Juga diperintah Jokowi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian),” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Bermodal intruksi lisan itu, Luhut sebagai pejabat Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual di hari yang sama, Senin. Yang juga melibatkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut adalah Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dalam rapat tersebut, Luhut menjelaskan alasan Jokowi memerintahkannya berkonsentrasi lebih dahulu ke sembilan provinsi tersebut. Ini karena delapan provinsi, selain Papua, berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.
Untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 itu, Luhut mengaku telah menyusun tiga strategi. Yakni operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster COVID-19 di setiap provinsi. Tiga strategi yang sudah dilaksanakan sembilan gubernur di sembilan provinsi tersebut. Artinya tiga strategi yang ditawarkan Luhut, bukan sesuatu yang baru. Bukan strategi yang menjanjikan.
Operasi yustisi yang dirancang, menurut dia, dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat. Para pelanggarnya nantinya akan dilakukan tindakan keras. Ini karea strategi PSBB sampai 10 kali tidak akan mampu memperbaiki kondisi.
Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif. “Saya minta masing-masing provinsi menajamkan strateginya. Harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki,” katanya.
Pada kesempatan sama, Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah, perlunya merubah peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (Perda). Langkah ini untuk menghasilkan payung hukum yang jelas bagi personil polri dalam menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi mendatang.
“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana. Perbedaan ini harus disamakan, sehingga tidak merepotkan pelaksananya di lapangan,” katanya.
Karena itu, Mahfud menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Menyusul dua pergub di seluruh Indonesia yang saat ini telah menjadi perda.
“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan. Menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, misalnya,” ujarnya.
Saat menyelenggarakan operasi yustisi dengan payung hukum UU tentang Wabah Penyakit Menular itu, diakui mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, polisi dapat menuntut pelanggar aturan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. (rim)