Suasana di persidangan PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Suasana di persidangan PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Suasana ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang siang itu terasa tegang. Kursi-kursi di barisan depan dipenuhi para kuasa hukum yang siap beradu argumen. Sidang praperadilan yang diajukan Ponco Mardi Utomo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, kembali digelar.

Di satu sisi, deretan kursi pemohon diisi oleh Ponco yang diwakili tim kuasa hukum Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah. Di sisi lain, kursi termohon diisi oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang: Ananto Tri Sudibyo, Miftahul Amin, dan Yoga Adhyatma. Sidang dipimpin hakim tunggal Triu Artanti, yang membuka jalannya persidangan dengan suasana formal namun penuh kewaspadaan.

ads

“Sidangnya sudah dilakukan tadi, dan sesuai jadwal hari ini setelah pihak termohon membacakan permohonan, kami membacakan jawaban,” terang Ananto, ketua tim termohon, Kamis (14/8/2025).

Ponco, melalui kuasa hukumnya, mengajukan lima poin posita dan petitum yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Poin pertama menyoal penetapan tersangka yang dinilai mengabaikan hak tersangka mendapat penasihat hukum.

Poin kedua mempersoalkan bukti permulaan yang dianggap tidak cukup. Poin ketiga menyebut penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Poin keempat mempertanyakan kesesuaian waktu jabatan Ponco dengan periode dugaan korupsi. Sementara poin kelima mempersoalkan alasan penahanan yang dinilai tidak mencukupi.

Satu per satu, Ananto membantah dalil tersebut. Untuk poin pertama, ia menegaskan hak penasihat hukum sudah dipenuhi.

“Saat pemeriksaan dia didampingi legal dari bank, dan karena Ponco tidak menunjuk PH, maka sesuai KUHAP kami juga sudah menunjuk PH untuknya,” jelasnya.

Terkait poin kedua, Ananto menyebut bukti yang dimiliki jaksa sudah sangat cukup untuk menetapkan Ponco sebagai tersangka.

“Ponco ini kan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni Tjahja Fadjari, dan bukti yang kami sebut dan sampaikan sudah lebih dari dua, mulai administrasi, keterangan saksi, ahli hingga audit,” imbuhnya.

Dalil pada poin ketiga yang menuding proses penersangkaan dan penahanan dilakukan sewenang-wenang juga dibantah. Menurut Ananto, seluruh tahapan dilakukan secara berjenjang dan terstruktur.
“Sehingga dalil ini menurut kami juga kurang tepat,” lontarnya.

Pada poin keempat, Ponco mendalilkan bahwa penetapan tersangka salah alamat karena ia baru menjabat pada 2019, sementara kasus mulai diselidiki pada 2018. Ananto menegaskan klaim itu tidak benar.

“Ini menurut kami juga mengada-ada karena jelas tertulis, yang kami lidik dan sidik adalah penyaluran dagulir di tahun 2021 yang Ponco adalah Pinca di sana,” tegasnya.

Sedangkan dalil di poin kelima, yang mempertanyakan prosedur dan alasan penahanan, disebutnya serupa dengan poin ketiga. “Ini hampir mirip dengan poin 3,” ujarnya.

Setelah pembacaan jawaban tersebut, hakim Triu Artanti mengetukkan palu dan menutup persidangan. “Sidang akan dilanjutkan tiga hari untuk saling jawab, putusan akan diberikan Jumat (22/8) pekan depan,” tutupnya. (ima/sip)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini