RDP bahas Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo, Jember. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
RDP bahas Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo, Jember. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Pemecatan tiga kepala dusun (kasun) oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi A DPRD Jember, Senin (14/7/2025). Dalam forum itu, Komisi A dalam rapat sebelumnya, mendengarkan keterangan dari Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ), yang menilai pemecatan tiga kasusn tersebut tidak sesuai prosedural.

Namun dalam RDP hari ini, dengan mendengar dari pihak perangkat desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Jember.

ads

Tiga kasun yang diberhentikan diantaranya Yudiyanto dari Dusun Curah Damar, Akhmad Syaiful Bahri dari Dusun Krajan, dan Nurul Mustafa dari Dusun Curah Manis.

Mereka diberhentikan atas dasar dugaan pelanggaran berat, mulai dari penggelapan pajak hingga ketidakhadiran menjalankan tugas.

Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, menyampaikan bahwa pemberhentian ketiga kasun sudah melalui proses sesuai regulasi. “Kami sudah keluarkan SP1, SP2, SP3, konsultasi ke camat, dan sudah ada rekomendasi dari kecamatan. Jadi secara administratif, prosedurnya sudah terpenuhi,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai RDP.

Kamiludin menambahkan, pihaknya tidak mengungkap keseluruhan pelanggaran secara tertulis demi alasan kemanusiaan. “Kalau dituliskan semua, ada penyelewengan pajak, BLT, dan penyalahgunaan kewenangan. Tapi secara tertulis hanya kami tulis soal kinerja,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi aksi FKKJ yang mendukung para kasun. “Saya apresiasi solidaritas FKKJ, tapi yang disampaikan banyak yang tidak sesuai. Soal ‘nemblongi’ Rp2 juta itu juga keliru. Yang kami minta adalah pengembalian dana, bukan mengganti kerugian seenaknya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Komisi A menangkap alasan soal pelanggaran berat yang dilakukan tiga kasun asal Desa Sidomulyo itu.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menilai langkah yang diambil pihak desa sudah melalui tahapan.

“Ada SP1 sampai SP3, dilampiri dengan bukti pelanggaran seperti pajak dan BLT. Rekomendasi camat juga sudah ada,” ujar Budi.

Namun, Budi juga menyoroti soal legalitas rekomendasi camat. “Apakah rekomendasi dari camat sudah cukup atau perlu bupati langsung? Ini perlu dikaji, mengingat ada revisi regulasi desa. Maka dari itu, kami hanya sebagai penengah, bukan pengambil keputusan akhir,” lanjutnya.

Lebih lanjut soal ketidakpuasan, kata legislator asal NasDem ini, pihaknya juga mempersilahkan jika dilakukan tahapan sidang lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Makanya saya tanya tadi, kalau tidak puas, naikkan ke PTUN itu,” ucap Budi menambahkan.

Sementara itu dari tanggapan Inspektorat Jember. Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyo Sembodo, mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

“Kami belum bisa menyampaikan benar atau tidak karena belum memeriksa. Ini sangat teknis, dan kami harus melihat data, regulasi, serta tempus delicti (waktu kejadian, red) nya dulu,” jelasnya.

Ratno menyatakan, saat ini belum ada permintaan resmi untuk memeriksa kasus tersebut. “Kalau nanti diminta memeriksa, kami akan pelajari dulu regulasinya. Apakah pakai Undang-Undang lama atau yang baru, itu tergantung waktu kejadian. Jadi belum bisa kami simpulkan,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya FKKJ menyampaikan keluhannya ke Komisi A DPRD Jember. Terkait pemecatan terhadap tiga kasun di Desa Sidomulyo itu.

Ketua FKKJ Samholik Ali Muchtar, menyampaikan keberatan terhadap pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala desa. “Kami minta keadilan. Jangan karena alasan tidak memenuhi target PBB lalu diberhentikan begitu saja. Harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

Menurut FKKJ, pemecatan tersebut dinilai otoriter dan tidak sesuai dengan etika pemerintahan. “Ini bukan soal solidaritas saja, tapi soal penerapan aturan yang adil. Jangan seenaknya memperlakukan perangkat desa,” tegasnya. (ata/sip)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini