
bongkah.id — Puluhan santri Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (13/2/2026).
Mereka memohon penangguhan penahanan terhadap tiga pengurus pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Di depan pintu kantor kejaksaan, para santri yang sebagian besar perempuan berdiri berjajar. Selawat mengalun pelan dari bibir mereka, seperti upaya meredakan gelombang kegelisahan yang tak sepenuhnya bisa disembunyikan.
Di antara barisan itu, poster-poster berisi pernyataan keberatan terangkat tinggi.
Tiga nama mereka sebut: MR, ketua santri, serta RKA dan MZA, pengasuh pesantren. Ketiganya kini berstatus tersangka.
“Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka,” ujar Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, dalam orasinya. Tuturnya tertata, namun menyiratkan kegundahan yang mendalam.
Syafi’i menilai proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak profesional. Ia mengaku terdapat intimidasi dan ancaman, serta mempersoalkan konstruksi perkara yang dinilai tidak utuh.
Menurut dia, pengajuan dana hibah sebenarnya telah dirintis sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa karena kebutuhan pembangunan asrama santri yang mendesak.
Saat itu, pihak pondok memutuskan membangun lebih dahulu menggunakan dana kas internal dan swadaya masyarakat.
Biaya pembangunan asrama disebut melampaui Rp1 miliar. Sementara dana hibah sebesar Rp400 juta baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas lain di lingkungan pesantren.
“Ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil. Kok malah dikriminalisasi,” katanya, disambut anggukan para santri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, David Lafinson Sipayung, menyatakan pihaknya menerima permohonan massa aksi untuk dikaji lebih lanjut.
“Pada dasarnya permohonan mereka kami terima terlebih dahulu. Nanti akan kami kaji sambil menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, permintaan penangguhan penahanan dan ekspos perkara secara terbuka kemungkinan akan ditindaklanjuti pada hari kerja, Rabu atau Kamis pekan depan. “Itu juga hak mereka,” katanya.
David menjelaskan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang saat ini ditahan di rumah tahanan. Sementara satu tersangka menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Proses penyidikan, lanjutnya, masih terus berjalan.
“Untuk saat ini masih kami dalami. Jika nanti ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Hingga terik siang merambat, para santri tetap bertahan di halaman kantor kejaksaan. Mereka menggelar istighosah dan melanjutkan pembacaan selawat.
Di saat yang sama, perwakilan santri dan pihak kejaksaan melakukan mediasi di ruang Pidsus, sebuah ruang yang siang itu menjadi pertemuan antara keyakinan dan kewenangan.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi, padahal semestinya dialokasikan untuk pembangunan asrama putri pesantren.
Di halaman itu, doa dan proses hukum berjalan beriringan. Masing-masing menanti waktu untuk menemukan kejelasan. (anto)



























