Polresta Sidoarjo membongkar praktik kejahatan oplosan gas. Tabung hijau LPG 3 kilogram bersubsidi, isinya dialirkan ke kaleng-kaleng kecil gas portable berukuran 235 gram.

bongkah.id – Polresta Sidoarjo membongkar praktik kejahatan oplosan gas. Tabung hijau LPG 3 kilogram bersubsidi, isinya dialirkan ke kaleng-kaleng kecil gas portable berukuran 235 gram.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat. Warga mencurigai berat isi tabung gas portable yang tidak sesuai dengan label.

ads

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit V Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga membekuk tersangka M.A. (37) di rumah kontrakan Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang dijadikan tempat produksi.

Di lokasi, petugas menemukan seperangkat alat untuk memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung kecil, mulai dari regulator, selang, alat pengisi ulang (refill), alat press, timbangan digital, hingga hair dryer yang digunakan untuk memanaskan dan menyegel tabung sebelum dipasarkan.

“Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 kaleng gas portable dengan keuntungan sekitar Rp4.000 per kaleng. Dalam sebulan, omzetnya mencapai puluhan juta rupiah” kata Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempelajari cara pengoplosan tersebut melalui tayangan video di internet. Kapolres Christian Tobing menyebut tindak kejahatan itu telah dilakukan dua tahun, setelah tersangka di PHK dari tempat kerjanya.

Ditegaskannya, ketika isi tabung LPG 3 Kg subsidi dialihkan untuk kepentingan komersial, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang berhak.

“Praktik ini berbahaya dari sisi keselamatan. Tabung portable yang diisi ulang tanpa standar keamanan berpotensi mengalami kebocoran, ledakan, bahkan kebakaran,” lanjut Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi
mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 kg subsidi, 1.016 tabung portable kosong, 528 tabung portable berisi gas oplosan, serta berbagai alat produksi dan bahan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (anto)
.

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini