Bongkah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap tindakan pencucian uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper yang dilakukan salah seorang penumpang pesawat berinisial NL. Kasus ini sedang ditangani Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pelaku merupakan pemilik money changer. Disebutkan, NL menaiki pesawat dengan membawa uang tunai Rp 23,4 miliar yang disembunyikan di dalam koper.
“Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN, karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Sri Mulyani dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Terungkap, Transaksi Janggal Rp 7,46 T di 19 Bank, BNI dan Mandiri Tersangkut
Sri Mulyani membeberkan, kasus pencucian uang masih kerap terjadi di Tanah Air. Salah satu modusnya adalah dengan membawa uang tunai asing dalam jumlah besar.
Selama 2016-2020, Sri Mulyani menyebut ada 13.704 kasus pembawaan uang tunai lintas batas. Dari jumlah itu, yang berhasil masuk dalam Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas ada 857 kasus, dengan sanksi adminsitrasi Rp 31,39 miliar.
“Tiga wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPU Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B Batam,” ujar dia. Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai manajemen risiko sebagai pengawasan pembawaan uang tunai asing. Termasuk koordinasi lintas data dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Imigrasi.
Sri Mulyani menjelaskan, seseorang dilarang membawa yang tunai asing dalam jumlah besar. Larangan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan itu berlaku sejak 3 September 2018.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang atau korporas yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar akan dikenai sanksi. Namun, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. (bid)