Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menginterogasi tersangka pengedar pil koplo, Haliman, di Mapolres setempat, Rabu (13/12/2023).

Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; 1 buah plastik klip kosong; 1 sedotan bekas potongan plastik kosong; 1 potol plastik yang terangkai sedotan; Bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan Uang tunai Rp 110.000,” tandas dia.

ads

Sementara itu, Haliman mengaku menjual pil koplo kepada para petani sawah seharga Rp 20.000 per 8 butir. Sedangkan 1 boks isi 100 butir dijual Rp 200.000.

“Karena sudah tahu saya jualan, mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja,” ucap Haliman dihadapan polisi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyanyangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tagas Komar. (ima)

4

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini