
Bongkah.id – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang menegaskan bahwa penagihan susulan terhadap pelanggan atas nama Nur Hayati sudah sesuai prosedur dan tidak ada kebijakan keringanan dari pihak PLN.
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelanggan tersebut dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bersama pendamping dari kepolisian. Pemeriksaan itu merupakan kegiatan rutin untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan di rumah pelanggan.
“Dari PLN melalui P2TL setiap hari kami lakukan bersama pendamping dari kepolisian, untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan di sisi pelanggan agar aman,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan di rumah pelanggan atas nama Nur Hayati, ditemukan kWh meter berlubang dan tidak standar, sehingga petugas mengamankan alat tersebut untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Setelah kWh meter dibawa dan dibuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak pelanggan dan saksi, kami evaluasi dan hasilnya sesuai prosedur. Tagihan susulan yang muncul sebesar Rp6,9 juta untuk daya 900 VA,” jelas Dwi.
Ia menegaskan, tagihan susulan itu muncul secara otomatis melalui sistem aplikasi pelanggan terpusat milik PLN, bukan hasil perhitungan manual petugas di lapangan.
“Semua data by system, termasuk perhitungan tagihan susulan. Tidak bisa kami ubah, karena langsung dari pusat,” tambahnya.
Dwi juga membantah bahwa PLN memberikan keringanan kepada pelanggan terkait besaran denda tersebut. Menurutnya, PLN ULP Jombang hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan, tanpa memiliki wewenang mengubah nominal tagihan atau memberikan potongan.
“Sebagai ULP kami menjalankan sesuai prosedur. Untuk kebijakan keringanan tidak bisa kami lakukan karena itu bukan wewenang kami,” tegasnya.
Selain itu, Dwi menekankan bahwa PLN tidak pernah menuduh Nur Hayati mencuri listrik. “Kami tegaskan, tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh pencurian atas nama Ibu Nur Hayati,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh PLN pada Agustus 2025 lalu.
Ia semakin terkejut setelah mengetahui penyebabnya, dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diwajibkan membayar denda hampir Rp7 juta.
“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Jumat (10/10/2025).
Pemutusan itu terjadi setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan pada kWh meter milik Nur Hayati tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua.
Nur Hayati mengaku tidak tahu menahu soal lubang tersebut. Ia mengklaim selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, PLN menyebut pelanggaran itu sudah berlangsung sejak tahun 2017.
“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar seratus lima puluh ribu rupiah,” tuturnya.
Total denda yang harus dibayar mencapai Rp6.944.015. Karena tidak mampu melunasi sekaligus, Nur Hayati disarankan membayar uang muka sebesar Rp2,2 juta, sedangkan sisanya dicicil melalui tagihan bulanan. Untuk memenuhi pembayaran itu, ia bahkan harus meminjam uang dari kerabat.
“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya. (ima/sip)