
Bongkah.id – Polda Jawa Timur membongkar sindikat jual beli satwa langka. Dua orang tersangka diamankan beserta sejumlah hewan yang dilindungi seperti Lutung, Burung Rangkong dan Binturong.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE). Petugas meringkus dua tersangka di rumahnya, yakni Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25).
Tersangka Vando Rangga merupakan warga Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Sandi Fanandri asal Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
“Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, kemudian dikembangkan menangkap SFSS di Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).
Dalam penggerebekan di dua lokasi penangkapan tersangka, petugas mengamankan satwa langka dalam keadaan mati yakni satu ekor harimau tutul yang sudah diformalin dan dua ekor lutung. Ada juga hewan yang masih hidup yaitu dua ekor lutung Jawa usia mudas, satu ekor Binturong dan burung rangkong, 1 landak, 1 musang rase serta 3 kurungan besi dan empat buah keranjang plastik.
“Satwa-satwa itu ditangkap pelaku di sekitar hutan di Jember Pengakuan kedua pelaku pasarnya masih di Indonesia,” ungkap Gatot.
Saat menangkap pelaku kedua, polisi mengamankan 1 burung rangkok, 1 binturong,.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menambahkan, kedua tersangka bekerjasama saling menawarkan satwa langka yang akan diperjualbelikan. Harganya dipatok mulai Rp 15 juta per ekor.
“Sistem penjualannya melalui media sosial. Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (bid)