KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono umumkan lima anggota KAMI dari delapan yang ditangkap Unit Siber Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. pengumuman itu disampaikan dalam jumpa pers, Selasa (13/10) siang.
bongkah.id ‐‐ Sebanyak lima dari delapan anggota KAMI yang ditangkap, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polri menjerat ya dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam jumpa pers, Selasa (13/10/2020) siang.

Terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut dia, Polri menyebut telah menangkap delapan orang anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Medan sebanyak 4 orang dan Jakarta 4 orang. “Betul memang. Tim siber Bareskrim dan tim siber Polda Sumut melakukan penangkapan-penangkapan terkait demo Omnibus Law mulai tanggal 8 kemarin. Secara berturut-turut pada  9 dan 13 Oktober, ” kata Awi.

ads

Mereka yang ditangkap di Medan oleh tim siber Polda Sumut, yakni Khairi Amri. Ketua KAMI Medan.ini diciduk pada 9 Oktober. Khairi diduga berperan menyuplai logistik kepada pedemo yang rusuh. Hal tersebut terungkap dari pemaparan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, dalam rapat bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Rumdin Gubernur Sumut pada 12 Oktober. Sementara anggota KAMI lainnya yang turut ditangkap, adalah Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Ketiganya ditangkap pada tanggal 10 dan 12 Oktober.

Sedangkan empat orang yang ditangkap di Jakarta oleh tim siber Bareskrim Polri, adalah Kingkin Anida. Mantan caleg PKS pada Pemilu 2019 lalu ini dijemput di Tangerang Selatan pada Sabtu 10 Oktober. Selanjutnya Anton Permana. Deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lainnya ini  diciduk di rumah saudaranya di Rawamangun, Senin (12/10) pukul 00.00-02.00 WIB.

Sementara Syahganda Nainggolan. Komite Eksekutif KAMI ini ditangkap di Depok, pada Selasa (13/10) pukul 04.00 WIB. Pada tanggal sama, Deklarator KAMI Jumhur Hidayat diciduk  di Cipete pads pukul 05.00 WIB.

Lima orang yang sudah berstatus tersangka dan ditahan, adalah empat orang yang dijemput di Medan. Yang kini sudah diproses di Mabes Polri. Seorang lainnya adalah Anton Permana yang diciduk di rumah saudaranya di Rawamangun. Tiga orang lainnya, diakui, masih dalam masa pemeriksaan 1×24 jam. Terhadap mereka akan dilakukan pemeriksaan intensif. Status ini sambil menunggu diantaranya yang belum ada pengacaranya.

“Setelah ditahan selama 1×24 jam. Demikian pula berdasar keterangan selama proses hukum, maka kelimanya ditetapkan memenuhi syarat untuk ditahan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KAMI gencar memberikan kritik kepada pemerintah, termasuk terkait dengan aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

Belakangan, KAMI justru dituding sebagai kelompok menunggangi aksi unjuk rasa. Tudingan itu pun salah satunya termuat dalam spanduk-spanduk yang terpasang di jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (12/10) lalu.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin menegaskan, KAMI secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. KAMI secara kelembagaan tidak tertarik untuk menunggangi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kami secara kelembagaan lebih tertarik melakukan uji materi ke MK. (rim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini