
Bongkah.id – Perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 yang melibatkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Pelapor kembali menyerahkan kelengkapan alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini kami memenuhi kewajiban, menyerahkan kelengkapan alat bukti atas dugaan tindak pidana penyelewengan dana Banpol TA 2024 yang kami duga dilakukan oleh ketua, bendahara dan kesekretariatan DPC PDIP Kabupaten Mojokerto,” ujar Pengamat Publik, Rif’an Hanum, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan berupa satu bendel berisi 1.138 lembar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPC PDI Perjuangan terkait penggunaan dana Banpol 2024.
“Kami berharap tambahan alat bukti ini semakin mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang kami layangkan beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Pelapor juga mendesak instansi yang telah mereka surati untuk segera melakukan audit terkait penerimaan dana Banpol tersebut.
“Harapannya kami selaku pelapor, perkara ini bisa menjadi triger partai politik yang lain agar lebih serius dalam menggunakan dana Banpol,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana Banpol 2024 ini melibatkan tiga pengurus DPC PDIP Kabupaten Mojokerto, yakni Kepala Sekretariat berinisial MR, Ketua DPC berinisial AA, dan Bendahara berinisial A.
Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda terima anggaran fiktif, ketidaksesuaian LPJ dengan kegiatan di lapangan, hingga tidak adanya rapat internal resmi antara DPC dan PAC.
Pengamat publik Mojokerto, Rif’an Hanum, menilai laporan ini harus ditangani serius.
“Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memproses laporan ini secara objektif, adil, dan cepat. Kepada rekan-rekan media, kami harap dapat mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan publik yang sehat, demi menjunjung nilai integritas dan demokrasi,” ujarnya. (Ima/sip)