Bongkah.id – Relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Projo) menuntut transpransi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tuntutan itu disampaikan melalui surat permohonan resmi kepada lembaga legislatif.
Puluhan relawan Projo melayangkan surat permohonan ke Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (13/6/2023). Data yang diminta adalah penggunaan anggaran untuk DPRD dari APBD tahun 2019 sampai 2023.
“Kami pandang perlu demi terwujudnya pemerintahan Kabupaten Jombang yang bersih,
transparan dan Akuntable serta terwujudnya Program NAWACITA Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kabupaten Jombang,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projo Jombang, Joko Fattah Rochim.
Prosedur penggunaan APBD untuk anggota dewan disahkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Jombang Nomor 60 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Jombang.
Adapun 9 data pengguaan APBD yang dimaksud meliputi:
- Anggaran representasi yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota
DPRD kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif yang di berikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Jombang Tahun 2019-2023.
- Anggaran tunjangan Reses yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari. dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran pakaian dinas dan atribut DPRD kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran tunjangan perumahan yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
anggota DPRD kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran tunjangan transportasi yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
anggota DPRD kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran kompensasi yang di berikan kepada kelompok pakar atau tim ahli DPRD
kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
- Anggaran kunjungan kerja yang di berikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD
kabupaten Jombang dari Tahun 2019-2023.
Di gedung dewan, Projo ditemui staff umum DPRD Jombang, Ninik Kusumawati. Kepada para relawan, dia berjanji akan menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Sekretaris DPRD Jombang.
“Suratnya nanti akan segera saya sampaikan, terkait isinya saya tidak memiliki wewenang untuk membukanya,” pungkasnya. (ima)