Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto memberikan keterangan pers terkait kasus perdagangan orang dengan korban dua gadis di bawah umur yang dijual sebagai PSK, Selasa (13/6/2023).

Bongkah.id – Kepolisian berhasil mengungkap praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas meringkus seorang pemuda, MFHS alias Mondi (21), yang diduga menjual dua gadis di bawah umur untuk melayani nafsu lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, tersangka Mondi menyekap dua bocah perempuan yakni TA (14) dan LL (16) di salah satu kamar kos, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Berawal dari laporan warga sekitar lokasi penyekapan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (11/6/2023) malam sekitar pukul 19:00 WIB.

ads

“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsApp,” kata Aldo, Selasa (13/6/2023).

Aldo menyebutkan, tersangka menjajakan kedua gadis asal Kediri, Jatim, itu melalui media sosial dan aplikasi obrolan Whatsapp. Pelaku, warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tersebut memasang tarif Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.

“Harga itu untuk durasi waktu (layanan seks) 1 jam,” ungkap Aldo.

Untuk memikat para gadis, kata Aldo, pelaku mengimingi pekerjaan secara layak. Setelah berhasil menggaet korban, tersangka langsung menyekap dan memaksa mereka menjadi PSK untuk melayani lelaki hidung belang.

“Pengakuan korban, mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ucap Aldo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.  Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentahg Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan 6 tahun,” pungkas Aldo. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini